KAPAK TUNTUT KEJAGUNG SERET BUPATI TANGERANG KE PENJARA


Tangerang,Mediakotaonline.com
Koalisi masyarakat peduli anti korupsi(KAMPAK) menuntut tersangka Bupati Tangerang Ismet Iskandar yang terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar)untuk secepatnya diadili. Hingga saat ini belum ada kejelasan hukum tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi berdasarkan dokumen terlampir pengadaan tiga unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit mobil hydrolix.Padahal Kejaksaan Agung RI telah menetapkan kedudukan hukum terhadap Ismet Iskandar sebagai tersangka.
“Secara jelas Bupati Tangerang Ismet Iskandar telah nyata melakukan praktik menyimpangan dengan sejumlah pejabat daerah lain,dengan melakukan penunjukan langsung pelaksana tender dalam proyek mobil damkar,”tutur aktivis KAMPAK Sokhibi di Kejagung,Sabtu(27/10/2012).
Dari catatan,terungkap jika Bupati Tangerang Ismet Iskandar pada tanggal 21 Oktober 2003 telah melakukan penunjukan langsung kepada PT.Alam Rimbun Semesta milik pengusaha Tjiam Ming Haw,guna melaksanakan proyek pengadaan tiga unit mobil damkar dan satu unit mobil tangga hydrolik dengan nomor surat 602.21/2307-Umum/2003 dimana surat penunjukannya langsung ditunjukan kepada kepala Unit Pelaksana Tehnis(UPT) Kebakara Kabupaten Tangerang Drs.E.Koesnandar Somantri.
Dalam data keputusan penunjukan langsung PT.Alam Rimbun Semesta untuk proyek pengadaan mobil damkar serta mobil hydrolik itu disebutkan,semuanya terjadi karena tiga faktor pertimbangan seperti terbatasnya perusahaan penyedia kendaraan jenis tersebut,keadaan yang mendesak serta terbatasnya dana yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dalam proyek tersebut tercatat pihak Pemkab Tangerang telah menggelontarkan anggaran sebesar Rp.10.135.400.000,00 dari tiga kali penerimaan APBD.Dimana pada tahap awal Pemkab Tangerang langsung mengeluarkan dana Rp.2Milyar.
Dalam kasus ini Bupati Tangerang Ismet iskandar juga dinilai telah melakukan tindak korupsi administratif,oleh karena penunjukan langsung yang dilakukan dalam proyek pengadaan damkar tidak terlebih dahulu mendapat persetujuaan dari pihak DPRD Kabupaten Tangerang.Hal itu dikarenakan sebagai Bupati Ismet Iskandar sudah terlebih dahulu mengeluarkan surat penunjukan langsung pada tanggal 21 Oktober 2003,padahal pihak DPRD Kabupaten Tangerang sendiri belum memberikan persetujuannya.
DPRD Kabupaten Tangerang sendiri baru secara resmi menyetujui surat penunjukan langsung itu pada tanggal 31 Desember 2003.Setelah tiga bulan berikutnya yaitu tanggal 19 Maret 2004 pihak DPRD resmi mengeluarkan surat persetujuan atas penunjukan langsung tersebut melalui Ketua DPRD Tangerang H.Dadang Kartasasmita.

Tiga orang jadi tersangka
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus(JAM Pidsus).Kejaksaan Agung(Kejagung) tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran(damkar) di Kabupaten Tangerang. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga juga melibatkan Bupati Tangerang Ismet Iskandar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rahmat menuturkan,penyidikan kasus ini dilakukan untuk kasus ini baru dilakukan Kejagung pada pertengahan tahun 2010 lalu. mengungkap dugaan tindakan pidana korupsi pada proyek pengadaan tiga unit mobil damkar dan satu unit mobil tangga hydrolik atau skylift pada Unit Pelaksanaan Teknis(UPT) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tangerang tahun 2003.Penyidik

“Sampai saat ini sudah dua puluh orang yang dimintai keterangannya sebagai saksi.Artinya,dua puluh saksi sudah diperiksa.Pemeriksaan terakhir dilakukan dua hari yang lalu untuk dua saksi dari dua puluh saksi itu.”kata Noor Rahmat saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Kejagung,Kamis(3/3)

Noor Rahmat tidak hafal identitas masing-masing saksi yang telah diperiksa tersebut.Namun ia menegaskan bahwa mereka yang telah diperiksa adalah pihak-pihak yang ada kaitannya dengan proyek pengadaan mobil damkar tersebut”Diantaranya dari Dinas Kebakaran Kabupaten Tangerang,pengusaha dan sebagainya,”ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut,lanjut Noor Rahmat,penyidik JAM Pidsus Kejagung telah menetapkan tiga orang diantaranya sebagai tersangka.Ketiganya antara lain Koesnandar Soemantri(mantan Kepala UPT Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tangerang),Abdul Latief(Pimpinan proyek) dan Tjiam Ming Haw selaku penanggung jawab PT.Alam Rimbun Semesta,perusahaan yang ditunjuk langsung dalam proyek pengadaan mobil damkar tersebut.Meski ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka,belum satupun dari ketiganya ditahan.

Untuk kepentingan pengembangan penyidikan,JAM Pidsus Kejagung masih akan memeriksa sejumlah pihak terkait lainnya.Penyidik JAM Pidsus juga akan memeriksa Bupati Ismet Iskandar untuk dimintai keterangannya.Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.”Pada prinsipnya,siapa saja yang berkaitan akan diambil keterangannya.”katanya.

Data yang diperoleh penulis menyebutkan,pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Tangerang ini terjadi pada tahun 2003 lalu.Proyek yang dianggarkan dengan dana APBD senilai Rp.10.135.400.000,00 itu tidak dilakukan melalui tender,melainkan penunjukan langsung berdasarkan surat bernomor 602.21/2307-Umum/2003 tertanggal 21 Oktober 2003 yang ditandatangani Bupati Tangerang Ismet Iskandar.Surat penunjukan langsung tersebut ditujukan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)Kebakaran Kabupaten Tangerang.

Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2003,Kepala UPT Kebakaran Kabupaten Tangerang Koesnandar Somantri mengeluarkan keputusan penunjukan langsung PT.Alam Rimbun Semesta untuk proyek pengadaan mobil damkar tersebut.Dalam keputusan itu disebutkan pertimbangan penunjukan langsung adalah perusahaan yang mengadakan mobil damkar dan mobil tangga hydrolik sangat terbatas.Selain itu,keadaan mendesak serta terbatasnya dana yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Yang menambah persoalan,keputusan penunjukan langsung itu baru dimintaikan persetujuan DPRD Kabupaten Tangerang tiga bulan kemudian.Keputusan itu baru mendapat pengesahan pada tanggal 19 Maret 2004,dimana Ketua DPRD Kabupaten Tangerang saat itu Dadang Kartasasmita mengeluarkan surat persetujuan atas penunjukan langsung tersebut.Sementara diketahui,sebelum DPRD menyetujui,PT.Alam Rimbun Semesta telah melaksanakan pengadaan mobil damkar tersebut.

Untuk pendanaan proyek itu,Pemkab Tangerang menggelontarkan dana dari tiga kali APBD.Semula,Pemkab Tangerang mengeluarkan dana Rp.2 milyar dari APBD perubahan 2003.Kemudian proyek diambil bertahap dari APBD 2004 dan 2005 masing-masing sekitar Rp.4 Milyar.(Lucha/Usje)




Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat