KAPAK TUNTUT KEJAGUNG SERET BUPATI TANGERANG KE PENJARA
Tangerang,Mediakotaonline.com
Koalisi
masyarakat peduli anti korupsi(KAMPAK) menuntut tersangka Bupati Tangerang
Ismet Iskandar yang terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran
(Damkar)untuk secepatnya diadili. Hingga saat ini belum ada kejelasan hukum
tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara
terkait kasus dugaan korupsi berdasarkan dokumen terlampir pengadaan tiga unit
mobil pemadam kebakaran dan satu unit mobil hydrolix.Padahal Kejaksaan Agung RI
telah menetapkan kedudukan hukum terhadap Ismet Iskandar sebagai tersangka.
“Secara
jelas Bupati Tangerang Ismet Iskandar telah nyata melakukan praktik menyimpangan
dengan sejumlah pejabat daerah lain,dengan melakukan penunjukan langsung
pelaksana tender dalam proyek mobil damkar,”tutur aktivis KAMPAK Sokhibi di
Kejagung,Sabtu(27/10/2012).
Dari
catatan,terungkap jika Bupati Tangerang Ismet Iskandar pada tanggal 21 Oktober
2003 telah melakukan penunjukan langsung kepada PT.Alam Rimbun Semesta milik
pengusaha Tjiam Ming Haw,guna melaksanakan proyek pengadaan tiga unit mobil
damkar dan satu unit mobil tangga hydrolik dengan nomor surat
602.21/2307-Umum/2003 dimana surat penunjukannya langsung ditunjukan kepada
kepala Unit Pelaksana Tehnis(UPT) Kebakara Kabupaten Tangerang Drs.E.Koesnandar
Somantri.
Dalam
data keputusan penunjukan langsung PT.Alam Rimbun Semesta untuk proyek pengadaan
mobil damkar serta mobil hydrolik itu disebutkan,semuanya terjadi karena tiga
faktor pertimbangan seperti terbatasnya perusahaan penyedia kendaraan jenis
tersebut,keadaan yang mendesak serta terbatasnya dana yang dimiliki oleh
pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dalam
proyek tersebut tercatat pihak Pemkab Tangerang telah menggelontarkan anggaran
sebesar Rp.10.135.400.000,00 dari tiga kali penerimaan APBD.Dimana pada tahap
awal Pemkab Tangerang langsung mengeluarkan dana Rp.2Milyar.
Dalam
kasus ini Bupati Tangerang Ismet iskandar juga dinilai telah melakukan tindak
korupsi administratif,oleh karena penunjukan langsung yang dilakukan dalam
proyek pengadaan damkar tidak terlebih dahulu mendapat persetujuaan dari pihak
DPRD Kabupaten Tangerang.Hal itu dikarenakan sebagai Bupati Ismet Iskandar
sudah terlebih dahulu mengeluarkan surat penunjukan langsung pada tanggal 21
Oktober 2003,padahal pihak DPRD Kabupaten Tangerang sendiri belum memberikan
persetujuannya.
DPRD
Kabupaten Tangerang sendiri baru secara resmi menyetujui surat penunjukan
langsung itu pada tanggal 31 Desember 2003.Setelah tiga bulan berikutnya yaitu
tanggal 19 Maret 2004 pihak DPRD resmi mengeluarkan surat persetujuan atas
penunjukan langsung tersebut melalui Ketua DPRD Tangerang H.Dadang
Kartasasmita.
Tiga orang jadi tersangka
Penyidik
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus(JAM Pidsus).Kejaksaan Agung(Kejagung) tengah
melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran(damkar)
di Kabupaten Tangerang. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus yang diduga juga melibatkan Bupati Tangerang Ismet Iskandar.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rahmat menuturkan,penyidikan
kasus ini dilakukan untuk kasus ini baru dilakukan Kejagung pada pertengahan
tahun 2010 lalu. mengungkap dugaan tindakan pidana korupsi pada proyek
pengadaan tiga unit mobil damkar dan satu unit mobil tangga hydrolik atau
skylift pada Unit Pelaksanaan Teknis(UPT) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten
Tangerang tahun 2003.Penyidik
“Sampai
saat ini sudah dua puluh orang yang dimintai keterangannya sebagai
saksi.Artinya,dua puluh saksi sudah diperiksa.Pemeriksaan terakhir dilakukan
dua hari yang lalu untuk dua saksi dari dua puluh saksi itu.”kata Noor Rahmat
saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Kejagung,Kamis(3/3)
Noor
Rahmat tidak hafal identitas masing-masing saksi yang telah diperiksa
tersebut.Namun ia menegaskan bahwa mereka yang telah diperiksa adalah
pihak-pihak yang ada kaitannya dengan proyek pengadaan mobil damkar tersebut”Diantaranya
dari Dinas Kebakaran Kabupaten Tangerang,pengusaha dan sebagainya,”ujarnya.
Dari
hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut,lanjut Noor Rahmat,penyidik JAM Pidsus
Kejagung telah menetapkan tiga orang diantaranya sebagai tersangka.Ketiganya
antara lain Koesnandar Soemantri(mantan Kepala UPT Dinas Pemadam Kebakaran
Kabupaten Tangerang),Abdul Latief(Pimpinan proyek) dan Tjiam Ming Haw selaku
penanggung jawab PT.Alam Rimbun Semesta,perusahaan yang ditunjuk langsung dalam
proyek pengadaan mobil damkar tersebut.Meski ketiganya sudah ditetapkan sebagai
tersangka,belum satupun dari ketiganya ditahan.
Untuk
kepentingan pengembangan penyidikan,JAM Pidsus Kejagung masih akan memeriksa
sejumlah pihak terkait lainnya.Penyidik JAM Pidsus juga akan memeriksa Bupati
Ismet Iskandar untuk dimintai keterangannya.Tidak menutup kemungkinan jumlah
tersangka akan bertambah.”Pada prinsipnya,siapa saja yang berkaitan akan diambil
keterangannya.”katanya.
Data
yang diperoleh penulis menyebutkan,pengadaan mobil pemadam kebakaran di
Kabupaten Tangerang ini terjadi pada tahun 2003 lalu.Proyek yang dianggarkan
dengan dana APBD senilai Rp.10.135.400.000,00 itu tidak dilakukan melalui
tender,melainkan penunjukan langsung berdasarkan surat bernomor
602.21/2307-Umum/2003 tertanggal 21 Oktober 2003 yang ditandatangani Bupati
Tangerang Ismet Iskandar.Surat penunjukan langsung tersebut ditujukan kepada
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)Kebakaran Kabupaten Tangerang.
Kemudian
pada tanggal 27 Oktober 2003,Kepala UPT Kebakaran Kabupaten Tangerang
Koesnandar Somantri mengeluarkan keputusan penunjukan langsung PT.Alam Rimbun
Semesta untuk proyek pengadaan mobil damkar tersebut.Dalam keputusan itu
disebutkan pertimbangan penunjukan langsung adalah perusahaan yang mengadakan
mobil damkar dan mobil tangga hydrolik sangat terbatas.Selain itu,keadaan
mendesak serta terbatasnya dana yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Yang
menambah persoalan,keputusan penunjukan langsung itu baru dimintaikan
persetujuan DPRD Kabupaten Tangerang tiga bulan kemudian.Keputusan itu baru
mendapat pengesahan pada tanggal 19 Maret 2004,dimana Ketua DPRD Kabupaten
Tangerang saat itu Dadang Kartasasmita mengeluarkan surat persetujuan atas
penunjukan langsung tersebut.Sementara diketahui,sebelum DPRD
menyetujui,PT.Alam Rimbun Semesta telah melaksanakan pengadaan mobil damkar
tersebut.
Untuk
pendanaan proyek itu,Pemkab Tangerang menggelontarkan dana dari tiga kali
APBD.Semula,Pemkab Tangerang mengeluarkan dana Rp.2 milyar dari APBD perubahan
2003.Kemudian proyek diambil bertahap dari APBD 2004 dan 2005 masing-masing
sekitar Rp.4 Milyar.(Lucha/Usje)
Komentar
Posting Komentar