Memanusiakan Perempuan dan Anak di Balik Ketukan Palu Pengadilan
MKO, Jakarta, Humas MA Sabtu,08 Agustus 2026, PA Jember hadirkan inovasi YAUMUNA, layanan terpadu guna menjamin pemenuhan hak, keamanan, serta masa depan perempuan dan anak pascaperceraian.
suasana persidangan di Pengadilan Agama)
Bayangkan seorang ibu melangkah keluar dari ruang sidang sambil menggandeng erat jemari anaknya. Di tangannya, tergenggam lembaran salinan putusan yang menyatakan perkawinannya telah usai. Secara hukum, sengketa selesai. Namun, dalam realitas kehidupan, pertempuran sesungguhnya baru saja dimulai.
Siapa yang akan membiayai sekolah anak? Bagaimana memastikan nafkah yang ditetapkan benar-benar ditransfer setiap bulan? Ke mana ibu tersebut memulihkan trauma kekerasan rumah tangga, atau sekadar bagaimana memahami amar putusan?
Pertanyaan-pertanyaan krusial inilah yang mengusik kesadaran bahwa pelayanan peradilan tidak boleh terhenti saat palu hakim diketukkan. Putusan memang mahkota hakim. Namun bagi perempuan dan anak, keadilan baru benar-benar nyata ketika hadir berupa nafkah yang terbayar, rasa aman yang pulih, dan masa depan anak yang terjaga.
Dari keprihatinan mendalam inilah lahir YAUMUNA (Layanan Khusus Perempuan dan Anak), sebuah gagasan inovatif Pengadilan Agama (PA) Jember yang dirintis sejak pertengahan 2021.
Menjawab Tragedi Sosial di Balik Angka Perkara
Jember bukanlah wilayah dengan angka sengketa keluarga yang kecil. PA Jember mencatat rata-rata menerima sekitar 9.000–10.000 perkara setiap tahun, yang didominasi oleh perceraian dan dispensasi nikah. Data menunjukkan bahwa penerimaan perkara cerai terus merangkak naik, dari 5.809 perkara pada 2020 menjadi 6.057 perkara pada 2022, di mana gugatan dari pihak istri (cerai gugat) secara konsisten mendominasi. Angka ini menegaskan bahwa perempuan adalah pengguna utama layanan peradilan agama.
Sayangnya, mengantongi putusan tidak otomatis menjamin terpenuhinya hak. Ringkasan Kebijakan Ditjen Badilag tahun 2021 membeberkan fakta miris: dari 256.003 putusan perceraian yang diteliti, hanya sekitar 3,10 persen putusan yang secara eksplisit memuat amar mengenai hak perempuan dan anak. Bahkan, pelaksanaan (eksekusi) riil di lapangan diperkirakan tidak sampai 10 persen. Terdapat kesenjangan yang nyata antara perceraian sebagai peristiwa hukum dan pemenuhan hak pascaperceraian sebagai realitas sosial.
Guna memangkas jurang tersebut, PA Jember secara resmi menerbitkan Keputusan Ketua PA Jember Nomor W13-A4/3330/OT.01.1/SK/7/2021 pada 26 Juli 2021. Tepat pada 24 Agustus 2021, YAUMUNA resmi beroperasi. Tanpa seremoni mewah, peluncurannya diisi dengan aksi simpatik berupa pembagian makan siang dan santunan bagi pengunjung ibu hamil serta tidak mampu. Sebuah pesan humanistis disematkan: para pencari keadilan bukanlah sekadar deretan nomor perkara, melainkan manusia yang membawa kecemasan dan kelelahan.
Pengadilan sebagai Simpul Pelayanan Integratif
YAUMUNA meredefinisi peran pengadilan, dari sekadar tempat mengadili menjadi simpul pelayanan publik yang inklusif. Inovasi ini menghadirkan ruang konsultasi hukum, ruang bermain anak, hingga ruang laktasi. Tidak berhenti di situ, PA Jember menggandeng berbagai mitra lintas sektor tanpa mengambil alih fungsi lembaga lain.
Melalui kemitraan strategis bersama Pemkab Jember, Polres Jember, DP3AKB, universitas (seperti UNEJ dan UM Jember), serta lembaga bantuan hukum, para pihak yang berperkara dapat memperoleh layanan konseling psikologis, pemeriksaan kesehatan, pendampingan hukum, hingga pelatihan kerja pascaperceraian secara cuma-cuma. Koordinasi dengan kepolisian juga diperkuat dalam penanganan KDRT dan pengamanan persidangan.
Inovasi YAUMUNA yang dikembangkan oleh PA Jember bersama para mitranya hadir sebagai sistem pelayanan terpadu yang mendampingi masyarakat dalam dua tahapan utama, yaitu tahap pra-sidang hingga persidangan, serta tahap pasca-putusan.
Pada tahap pra-sidang dan proses persidangan, masyarakat khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak, mendapatkan berbagai fasilitas penunjang yang komprehensif. Pihak yang berperkara dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis, konsultasi kesehatan, serta konseling psikologis hasil kerja sama dengan pihak universitas. Selain itu, pengadilan juga menyediakan fasilitas fisik yang ramah keluarga, seperti ruang laktasi bagi ibu menyusui dan ruang bermain yang aman bagi anak.
Selanjutnya, pendampingan tidak terhenti saat persidangan usai. Pada tahap pasca-putusan, YAUMUNA memastikan hak-hak para pihak benar-benar terpenuhi di lapangan. Hal ini diwujudkan melalui pengawalan pelaksanaan putusan mengenai hak-hak perempuan dan anak, pemulihan trauma bersama DP3AKB, serta penerapan pendekatan pemulihan yang berkoordinasi dengan Polres setempat. Tidak kalah penting, untuk membekali perempuan agar mandiri secara ekonomi setelah perceraian, inovasi ini juga memfasilitasi program pelatihan kerja yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Secara filosofis, pendekatan YAUMUNA berakar kuat pada kerangka hukum nasional, seperti UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan Perma No. 3/2017 tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Pedoman tersebut kemudian diperkuat melalui rumusan hukum dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 yang mendorong hakim memberikan perlindungan lebih efektif terhadap hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. Langkah ini sekaligus mengartikulasi Difference Principle dari John Rawls: bahwa ketimpangan sosial-ekonomi hanya dapat dibenarkan jika memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling rentan.
Replikasi Arsitektur Pelayanan untuk Indonesia
Model YAUMUNA membuktikan bahwa pengadilan tidak akan kehilangan kewibawaannya saat menunjukkan empati. Justru, kewibawaan hukum sejati tumbuh ketika lembaga peradilan mampu memanusiakan para pencari keadilan.
Arsitektur pelayanan berbasis data, SOP yang terintegrasi, serta jejaring kerja sama yang mengikat ini sangat layak direplikasi oleh seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia. Nama program boleh berbeda, namun esensinya tetap sama: memastikan tidak ada lagi perempuan yang meninggalkan gedung pengadilan tanpa arah hidup, dan tidak ada lagi anak yang kehilangan hak masa depannya di balik putusan pengadilan.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Keputusan Ketua Pengadilan Agama Jember Nomor W13-A4/3330/OT.01.1/SK/7/2021 tentang Penetapan Inovasi Berbasis Aplikasi dan Non-Aplikasi.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. (2021). Ringkasan Kebijakan: Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Jakarta: Badilag MA RI.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Achmad Nurul Huda