ANAS MANGKIR DI PANGGIL KPK

Jakarta Mediakota online.com 
 Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum menyerang KPK soal surat panggilan untuk kliennya. KPK disebut bertindak tak profesional, bahkan dibandingkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Anggota tim pengacara Anas, Handika Hgombo Wongso, membeberkan alasan ketidakhadiran kliennya pada dua panggilan KPK. Handika mengatakan Anas tak hadir karena surat panggilan dari KPK tak jelas.
"Surat panggilan dasarnya adalah ada 2 sprindik. Satu, sprindik 14 tanggal 22 Februari 2013. Sprindik kedua, 14a, tanggal 19 Maret 2012," kata Handika di depan kediaman Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (9/1/2014) tengah malam.
Kedua sprindik yang menjadi dasar surat panggilan disebutnya bermasalah. Sprindik pertama bermasalah terkait dengan munculnya sprindik palsu beberapa waktu sebelumnya. Sprindik kedua bermasalah karena menggunakan istilah 'proyek lain'. Istilah proyek lain ini menjadi keberatan tim pengacara.
"Padahal dalam KUHAP tindak pidana itu pasti jelas, tidak spekulatif. Jadi wajar ketika Mas Anas dan penasihat hukumnya bertanya apa yang dimaksud proyek lain," ujar Handika.
Dalam upaya meminta penjelasan itu, Handika menambahkan, KPK disebutnya tak kooperatif. Permintaan penjelasan terhadap sprindik itu dinilainya tak ditanggapi dengan baik oleh KPK.
"Jangan masyarakat dibodohi, apapun dihalakan untuk berantas korupsi tapi seperti PKI nggak suka langsung dirampas hartanya, sedang keluarga nggak tahu apa-apa," ujarnya.
Mengenai pemanggilan ketiga pada Jumat (10/1), Handika menyebut Anas tak akan lari dari tanggung jawab. Namun dia tak memastikan kehadiran eks Ketum PD itu.
"Mas Anas tidak lari atas tanggung jawab apa yang disangkakan," ujarnya.net

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat