Klarifikasi Masalah Kerancuhan Penghitungan Suara



Tangerang Kota, mediakota online.com
Terkait masalah yang penghitungan  suara yang berbeda antara saksi & PPS Selapajang,Neglasari Kota. Tangerang  telah terjadi dalam Penghitungan Pemungutan Suara di Kel. Selapajang Kec. Neglasari Kota Tangerang,  pada minggu  yang lalu  adanya kerancuhan .Maka  Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Saksi dari partai, akhirnya meLaksanaKaN peNghIttuNgaN Ulang surat suara. Di Kantor. Kelurahaan. Selapajang --Neglasari, Tangerang dapat terselesaikan juga, Selasa sore(15/4/2014).

Saat ditemui di Kantor Kel. Selapajang, Ketua Pemungutan Suara (KPPS) Selapajang, A. Rifa'i Mengatakan kerancuhan yang terjadi pada penghitungan pemungutan suara di TPS 31 dan TPS 32 Rw.04 yang diduga adanya penggelembungan suara atau hitungan ganda, itu hanya salah persepsi antara saksi partai dengan anggota PPS, ujarnya.

Sanrodi dari tokoh pemuda Kel. Selapajang, yang dari pertama mengikuti jalannya proses pencoblosan hingga penghitungan suara menuturkan bukan kerancuhan melainkan salah pengertian (persepsi) antara si saksi dan PPS, tapi sekarang sudah diklarifikasikan atau sudah dijelaskan. Apabila hal tersebut terjadi adanya penggelembungan suara, itu sudah melanggar prosedur atau melanggar peraturan yang telah ditentukan oleh KPU, artinya telah melanggar hukum. Maka, pihak Kepolisianlah yang akan bertindak, tegas Sanrodi saat berada di Kel. Selapajang. (Alvi & DIe)

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

GOW-BANTEN Desak Disdikpora Usut Dugaan Iuran di SDN Pasirkadu 4