Klarifikasi Masalah Kerancuhan Penghitungan Suara



Tangerang Kota, mediakota online.com
Terkait masalah yang penghitungan  suara yang berbeda antara saksi & PPS Selapajang,Neglasari Kota. Tangerang  telah terjadi dalam Penghitungan Pemungutan Suara di Kel. Selapajang Kec. Neglasari Kota Tangerang,  pada minggu  yang lalu  adanya kerancuhan .Maka  Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Saksi dari partai, akhirnya meLaksanaKaN peNghIttuNgaN Ulang surat suara. Di Kantor. Kelurahaan. Selapajang --Neglasari, Tangerang dapat terselesaikan juga, Selasa sore(15/4/2014).

Saat ditemui di Kantor Kel. Selapajang, Ketua Pemungutan Suara (KPPS) Selapajang, A. Rifa'i Mengatakan kerancuhan yang terjadi pada penghitungan pemungutan suara di TPS 31 dan TPS 32 Rw.04 yang diduga adanya penggelembungan suara atau hitungan ganda, itu hanya salah persepsi antara saksi partai dengan anggota PPS, ujarnya.

Sanrodi dari tokoh pemuda Kel. Selapajang, yang dari pertama mengikuti jalannya proses pencoblosan hingga penghitungan suara menuturkan bukan kerancuhan melainkan salah pengertian (persepsi) antara si saksi dan PPS, tapi sekarang sudah diklarifikasikan atau sudah dijelaskan. Apabila hal tersebut terjadi adanya penggelembungan suara, itu sudah melanggar prosedur atau melanggar peraturan yang telah ditentukan oleh KPU, artinya telah melanggar hukum. Maka, pihak Kepolisianlah yang akan bertindak, tegas Sanrodi saat berada di Kel. Selapajang. (Alvi & DIe)

Komentar

Halaman

FORSIMEMA-RI berharap Karo Hukum & Humas MA yang baru harus Cerdas nya mumpuni serta punya Wawasan Luas

"Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan"

Seorang warga desa gunungsari kac sukanagara kabupaten Cianjur Jawa Barat, mengadakan ambulan geratis untuk masyarakat

PSKBI Gelar Santunan Anak Yatim di Mako Ciracas pada 10 Muharram

Menteri PKP Berikan Kunci Rumah Subsidi Untuk Dai, Guru Ngaji, Aktivis Islam dan Pegawai Ormas Islam