Atasi Penyalahgunaan Narkotika, KOMISI A DPRD Kota Tanjung Balai Sambangi BNN

Atasi Penyalahgunaan Narkotika, KOMISI A DPRD Kota Tanjung Balai Sambangi BNN 


Mediakotaonline, BNN Jakarta - Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes., didampingi Kepala Biro Perencanaan BNN, Mardiharto Tjokrowasito, S.H., LLM., menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai di Ruang Soetomo, Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (17/1).

Dalam kunjungannya, Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai, Ilham Fauzi, S.H., M.H., mengutarakan keinginannya untuk mendirikan Balai/Loka Rehabilitasi dalam upaya memulihkan para penyalah guna narkotika di wilayahnya.

Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Menanggapi hal ini, dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes., memberikan solusi kepada Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai berupa pemanfaatan Rumah Sakit (RS) di daerahnya untuk dijadikan tempat rehabilitasi. Hal tersebut dilakukan karena Sumber Daya Manusia (SDM) di RS sudah memadai untuk menjalankan program rehabilitasi.

"Bangunan sudah ada, SDM sudah ada, tinggal melakukan pelatihan terhadap mereka. Itu kalau dari sisi Kita rehabilitasi sangat lebih memungkinkan ketimbang membangun, tetapi jika bangunan sudah ada SDM sudah terpenuhi maka Kami siap memberikan pelatihan," ujarnya.

Kemudian, untuk mendorong para penyalah guna agar mau menjalani rehabilitasi, Deputi Rehabilitasi BNN RI menyarankan kepada Pemda agar dapat memanfaatkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Program ini lebih efektif dan efisien dalam menjangkau penyalahguna terutama di lingkungan masyarakat karena petugas yang ditunjuk berasal dari warga setempat.

Deputi Rehabilitasi BNN RI mengapresiasi Komisi A DPRD Tanjung Balai atas perhatiannya terhadap upaya pemulihan pecandu narkotika di wilayah Tanjung Balai. Ia berharap hal ini dapat mendorong pembentukan Balai maupun Loka di wilayah Tanjung Balai, apabila pemanfaatan RS sebagaimana diusulkannya, dirasakan belum memadai untuk menjalankan fungsi rehabilitasi.

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot