Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Selasa 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial:

AS selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada.

ERW selaku Direktur CV Tetap Jaya tahun 2016.

ALF selaku Karyawan PT Pasifik Agro.

DS selaku Karyawan PT Kekarya Asasetiawan.

KAK selaku Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur.

KA selaku Factory Manager PT Berkah Manis Makmur.

Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar

Halaman

Hj. Euis Camat Mancak Serta Sekmat Udin Saifudin Terima 200 Ekor Bibit Ikan Nila Dari Kiki Penyuluh Perikanan Mancak

Diduga Galian C Ilegal Yang Berada Di Link Milik H. R Tidak Kantongi Perijinan Resmi dan Menduga Gunakan Solar Ilegal Dalam Pekerjaannya

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

PSKBI Raih Dua Emas dan Tiga Perak di Kejuaraan Nasional Pencak Silat

Kemenekraf Gencar Promosi Film Made in Indonesia Agar Mendunia