Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Selasa 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial:

AS selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada.

ERW selaku Direktur CV Tetap Jaya tahun 2016.

ALF selaku Karyawan PT Pasifik Agro.

DS selaku Karyawan PT Kekarya Asasetiawan.

KAK selaku Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur.

KA selaku Factory Manager PT Berkah Manis Makmur.

Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot