Polda Banten Kembali Tangkap 1 Pelaku Kasus Pembakaran Peternakan Ayam

Polda Banten Kembali Tangkap 1 Pelaku Kasus Pembakaran Peternakan Ayam

MKO, Polri Polda Banten Serang - Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap satu pelaku lainnya yang terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Menghasut, Pengeroyokan, dan Pembakaran Peternakan Ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Tersangka SP (45)

Saat ditemui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda Banten pada Sabtu, 01 Maret 2025 telah berhasil menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT. STS. “Sabtu, 01 Maret 2025 Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap satu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT. STS, satu tersangka yakni SP (45) yang diamankan di daerah Curug Kota Serang. Saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Banten.

Dari hasil penyelidikan, Tsk. (SP) memiliki peran dalam aksi pembakaran tersebut, di antaranya:

1. Membakar terpal di lokasi kandang ayam PT. STS.

2. Turut serta bersama-sama merobohkan pagar PT. STS.

Ia menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. "Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP. Tentang Penghasutan untuk Melakukan Tindak Pidana, Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum, Pembakaran yang Membahayakan Nyawa atau Harta Benda dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp. 5.000.000.000," jelas Dirreskrimum Polda Banten.

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menegaskan bahwa akan terus mengusut tuntas kasus ini. "Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. dan saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," Tutup Dirreskrimum (Bidhumas).

Komentar

Halaman

AUDIENSI ANTARA AHLI WARIS H. SARMIN DENGAN DPRD KAB. PANDEGLANG MENDAPATKAN HASIL YANG KURANG MEMUASKAN

Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen' Dilaporkan KE Polda Banten

Pjb Matangkan Rencana HPN 2026

Terbentuk KAHMI Australia-New Zealand, Viva Yoga: KAHMI Harus Mendunia dan Memberi Kontribusi Pada Peradaban dan Kemanusiaan

Mendes Yandri Pastikan Sadar Hukum di Desa Percepat Wujudkan Indonesia Damai