MA Diharap Segera Keluarkan PERMA Tentang Pelaksanaan Kewenangan Penetapan Tersangka Oleh Hakim

MA Diharap Segera Keluarkan PERMA Tentang Pelaksanaan Kewenangan Penetapan Tersangka Oleh Hakim

MKO, Mahkamah Agung RI Jakarta - Sebagaimana telah ramai diberitakan di berbagai media dan menjadi polemik para ahli hukum maupun praktisi hukum soal penetapan status tersangka oleh PN Tanjungpandan baru-baru ini serta oleh PN Dompu sebelumnya pada tahun 2016, maka dalam konteks hukum acara telah timbul beberapa implikasi hukum yang perlu segera diberikan pengaturan lebih lanjut.

Pasal 36 butir d UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dijadikan dasar pemberian kewenangan hakim untuk menetapkan status Tersangka belum secara detail mengatur pelaksanaan kewenangan dimaksud. Padahal dalam konteks pelaksanaan kewenangan, Hakim tentu terikat pada azas legalitas ( pasal 3 KUHAP ) dan di sisi perlindungan HAM bagi mereka yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh hakim perlu dijamin melalui hukum acara yang jelas dan tegas. 

Beberapa permasalahan yang timbul pasca ditetapkannya status Tersangka oleh hakim misalnya apakah masih diperlukan penyidikan lagi ? Apakah mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim berhak ajukan praperadilan ? Penetapan status tersangka tersebut  bagaimana pelaksanaan-nya oleh jaksa selaku  eksekutor ? Dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut tentu wajar  menimbulkan  kebingungan baik bagi  hakim, Jaksa maupun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Dengan demikian, apa yang telah dilakukan oleh PN Dompu dan PN Tanjungpandan untuk “menghidupkan” pasal 36 butir d UU Nomor 18 tahun 2013 tersebut perlu direspon cepat oleh Mahkamah Agung RI dalam fungsi regulatif segera menerbitkan hukum acara untuk mengisi kekosongan hukum dalam pelaksanaan-nya melalui PerMA. 

PerMA tersebut selain sangat urgen untuk menjawab berbagai permasalahan pasca penetapan status Tersangka oleh hakim, juga berdampak positif bagi pembaruan hukum acara, di sisi lain juga memberikan legasi pada lembaga Yudikatif ( MA RI ) dalam upaya penegakan hukum dan keadilan yang substansif. Penulis : Dr Djuyamto SH MH

Komentar

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding

Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam