MA Luruskan Nama Ali Muhtarom di Kasus Vonis Lepas Perkara CPO

MA Luruskan Nama Ali Muhtarom di Kasus Vonis Lepas Perkara CPO

MKO, Mahkamah Agung RI Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meluruskan nama Ali Muhtarom yang disebut-sebut dalam kasus vonis lepas perkara CPO. Sebab, terjadi kesalahan informasi yang diberitakan sejumlah media massa.


“Bahwa berkenaan dengan penetapan tersangka dugaan tindak pidana suap terkait penanganan perkara CPO pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas nama Ali Muhtarom (AM), yang bersangkutan merupakan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam keterangan persnya, Selasa (15/4/2025).


Sobandi meluruskan informasi soal nama yang beredar di beberapa media massa.


“Terdapat sejumlah pemberitaan yang keliru yang menyatakan yang bersangkutan sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Bengkalis. Ini adalah dua orang yang berbeda, adapun Ali Muhtarom yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PA Bengkalis, saat ini menjabat sebagai Ketua PA Pangkalan Kerinci,” ungkap Sobandi
 

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

RW 11 Perum Citra Gading Gelar Berbagai Perlombaan, RT 08 Raih Prestasi Gemilang

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding