Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi
Terkait Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta Selasa 20 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
EN selaku Pengelola Money Changer PT Gandaria Sukses Mandiri.
IS selaku Pengelola Money Changer Oriental Pasific.
AA selaku Pengelola Keuangan Kenangan Exchange.
Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa  terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka AR dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 


Jakarta, 20 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
 

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

GOW-BANTEN Desak Disdikpora Usut Dugaan Iuran di SDN Pasirkadu 4