Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta Kamis 12 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

TA selaku Dirjen Migas periode 2020 s.d. 2024.

DS selaku Manajer Fungsional Supply Operation periode 2018 s.d. 2019 ISC PT Pertamina (Persero).

MS selaku VL Legal Consial Downstream.

SN selaku Direktur Pemberian Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM.

EED selaku Kasubdit Subsidi & Harga BBM Kementerian ESDM.

CMS selaku Koordinator Subsidi Kementerian ESDM.

EP selaku VP Operasional & Puspent Risk Management PT Pertamina International Shipping (PIS).

AS selaku Officer Cherming PT PIS.

DA selaku Manager Chief Operation PT PIS tahun 2023 s.d. 2024.

TYA selaku Karyawan PT Asuransi Tugu Pertamina Indonesia.

Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 12 Juni 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot