Kejaksaan RI Terbuka Terhadap Segala Bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat yang Ditujukan kepada Kejaksaan

 


Kejaksaan RI Terbuka Terhadap Segala Bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat yang Ditujukan kepada Kejaksaan

MKO, Melalui siaran pers ini Pusat Penerangan Hukum menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah menolak ataupun membatasi penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat dalam bentuk apapun, termasuk pelaporan terkait adanya tindak pidana korupsi di suatu lingkungan atau instansi.

Kejaksaan RI sendiri memiliki ketentuan dan dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik termasuk Laporan Pengaduan Masyarakat. Peraturan tersebut tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Adapun dalam peraturan tersebut juga tercantum alur pelaporan yang benar yaitu sebagai berikut:

Pelapor mengisi buku tamu;

Menyerahkan identitas pelapor (KTP);

Menyampaikan permasalahan pelapor;

Menyerahkan bukti/berkas/dokumen pendukung laporan pengaduan;

Mendapat tanda terima;

Dokumentasi penerimaan laporan pengaduan;

Oleh karenanya, segala bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat atau Pelayanan Publik yang diajukan oleh masyarakat akan dijamin haknya dan akan ditindaklanjuti, sesuai dengan mekanisme dan Standar Pelayanan yang telah ditentukan dalam peraturan dimaksud.

Jakarta, 11 September 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

RW 11 Perum Citra Gading Gelar Berbagai Perlombaan, RT 08 Raih Prestasi Gemilang

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding