Program Trans Tuntas Hadirkan Kepastian Hukum, 13 Ribu Transmigran Akhirnya Terima SHM di Tahun 2025


Program Trans Tuntas Hadirkan Kepastian Hukum, 13 Ribu Transmigran Akhirnya Terima SHM di Tahun 2025

MKO, Kementerian Transmigrasi melaporkan capaian kinerja program Trans Tuntas tahun 2025 kepada Komisi V DPR RI. Sebanyak 13.248 bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) telah dibagikan kepada para transmigran di 22 provinsi setelah menanti puluhan tahun.


"Lebih dari 13 ribu transmigran pada tahun 2025 ini akhirnya memperoleh SHM. Ini keadilan yang tertunda dan kini telah kita tuntaskan," kata kata Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI pada Selasa 3 Februari 2025.


Mentrans menjelaskan pemberian SHM merupakan wujud Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan kepastian hukum atas lahan yang menjadi hak para transmigran. Mengingat kepemilikan SHM ini membuka ruang bagi para transmigran untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya.


"Persoalan tanah yang tertunda puluhan tahun mulai kami selesaikan satu persatu. Bagi kami, sertifikat tanah bukan sekedar dokumen, tapi kepastian hukum ketenangan hidup dan modal ekonomi rakyat," tutur Mentrans.


Dalam kesempatan tersebut Menteri Iftitah menegaskan program Trans Tuntas tidak hanya berfokus pada penyelesaian kepastian hukum lahan bagi transmigran. Namun pada penataan dan optimalisasi aset lahan transmigrasi yang masih tersedia.


Mentrans menjabarkan hingga saat ini telah terinventarisasi sebanyak 72 bidang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi dengan total luas sekitar 300 ribu hektare dari total potensi 3,1 juta hektare HPL transmigrasi secara nasional. Dari luasan tersebut, sekitar 22 ribu hektare telah dilakukan valuasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dengan nilai estimasi mencapai Rp3,1 triliun.


“Sebagai gambaran, masih terdapat potensi lebih dari 500 ribu hektare lagi yang dapat kami lakukan valuasi bersama DJKN,” kata Mentrans.


Menteri Transmigrasi menekankan proses valuasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menjual atau mengalihkan aset negara, melainkan sebagai dasar penataan, perencanaan, serta optimalisasi pemanfaatan lahan transmigrasi secara sah, transparan, dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat.


Melalui program Trans Tuntas: Tuntas Lahan, Tuntas Harapan, Kementerian Transmigrasi berkomitmen untuk terus menyelesaikan persoalan lahan transmigrasi secara bertahap dan berkelanjutan, guna menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan bagi para transmigran di seluruh Indonesia. (AAF) 


*Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi*


Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia

📍 Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan 12750

📞 (021) 7994372

📧 humas@transmigrasi.go.id

🌐 www.transmigrasi.go.id

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

RW 11 Perum Citra Gading Gelar Berbagai Perlombaan, RT 08 Raih Prestasi Gemilang

PERERAT KEBERSAMAAN, JAJARAN REDAKSI MEDIA SUARAPANDU.COM GELAR SILATURAHMI DI SITU CIWAKA SERANG

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

40 Sekretaris Pengadilan Se-Indonesia Ikuti Pembukaan Diklat Sekretaris Pengadilan Tahun 2026