TOK!!! Dua Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Pandeglang Divonis Lima Bulan Penjara, Penasehat Hukum " Pikir Pikir "
MKO, Pandeglang Banten – Sidang pembacaan putusan perkara pidana dugaan pengeroyoka, digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (28/7/2026). Sidang berlangsung aman dan kondusif hingga majelis hakim membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada dua terdakwa, Kardawi dan Rasum, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang pidana.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa hingga saat ini kliennya masih menggunakan hak untuk berpikir sebelum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Ia menambahkan, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding, ungkap Aripin SH LL.m Penasehat Hukum Kadnawi dan Rasum, kepada awak media.
Sementara itu, Ketua Linmas Bojen Wetan, Sudirman, mengapresiasi putusan majelis hakim dan berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Linmas.
Menurutnya, tugas Linmas adalah membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat, sehingga seluruh anggota diharapkan bekerja secara profesional dan tidak bertindak di luar kewenangannya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas proses persidangan yang telah berjalan. Semoga perkara ini menjadi pelajaran agar seluruh anggota Linmas ke depan dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dalam menjaga keamanan lingkungan," ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum kedua terdakwa, Ayi Erlangga, S.H. dari Kantor Hukum R.Erlangga & Co dan Arifin, S.H., LL.M., menyampaikan rasa syukur atas telah selesainya proses persidangan hingga putusan dibacakan 5 bulan di potong masa tahanan.
Menurut mereka, majelis hakim menjatuhkan pidana lima bulan penjara kepada kedua terdakwa dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani.
"Kami masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Hak tersebut diberikan oleh undang-undang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Arifin SH LLM.yang juga Ketua DPC Kongres advoka Seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Arifin SH LLM menjelaskan bahwa, majelis hakim memiliki kewenangan mempertimbangkan berbagai keadaan yang meringankan maupun memberatkan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, majelis hakim mempertimbangkan adanya alasan yang meringankan dalam menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa.
Ia juga menyampaikan pendapat hukum bahwa berdasarkan fakta persidangan, pihaknya berkeyakinan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan kedua terdakwa sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap korban. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan menjadi bagian dari argumentasi pembelaan yang telah disampaikan di persidangan Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pertimbangan ringannya perbuatan atau keadaan pribadi pelaku.
Sesuai ketentuan Pasal 233 jo. Pasal 234 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan dalam tenggang waktu yang ditentukan setelah putusan diucapkan atau diberitahukan.
Di sisi lain korban M.Sodik mengungkapkan, "Saya menghormati keputusan hakim, tetapi secara pribadi saya belum puas. Menurut saya masih ada ketimpangan dalam putusan tersebut. Namun karena ini sudah menjadi putusan pengadilan, tentu kami menghargai proses hukum yang telah berjalan," ujar Sodik kepada awak media, selasa 28 Juli 2026 sore di pengadilan negeri pandeglang.»
Hingga berita ini diturunkan, Kuasa hukum Kadnawi dan Rasum ke dua terdakwa melalui penasehat hukum nya masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding. (bryand)



Komentar
Posting Komentar