Postingan

Menampilkan postingan dengan label MA RI PENGADILAN MPR DPR PRESIDEN

PT Jakarta Perberat Vonis Iqlima Kim di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Gambar
PT Jakarta Perberat Vonis Iqlima Kim di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris MKO, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yaitu terkait pencemaran nama baik Hotman Paris Nasution.  Di mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Dalam putusan banding, majelis hakim tingkat banding memperberat vonis tersebut. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Putri Iqlima Aprilia dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ucap Istiningsih Rahayu selaku Ketua Majelis didampingi Teguh Harianto dan Budi Susilo, selaku anggota sebagaimana dikutip DANDAPALA dari salinan putusan banding, Rabu (15/10/2025). Majelis hakim banding menilai bahwa pidana ya...

Saat Hukum Diuji Oleh Suara Jalanan dan Tuntutan Demokrasi

Gambar
Saat Hukum Diuji Oleh Suara Jalanan dan Tuntutan Demokrasi MKO, Jakarta, Humas MA Senin 08/9/2025, Salah satu HAM yang paling fundamental adalah hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, di mana salah satu tanggung jawab utamanya adalah menjamin dan melindungi hak asasi manusia (HAM) bagi seluruh warga negara.  Salah satu HAM yang paling fundamental adalah hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Namun, kebebasan ini bukan bersifat absolut. Konstitusi juga mengatur batasan atas pelaksanaan hak ini melalui Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan de...

Ini Profil Singkat Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Baru

Gambar
Ini Profil Singkat Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Baru MKO, Jakarta, Humas MA Selasa,09 September 2025, Pelantikan pria yang memulai pengabdian sejak 1986 itu, dilakukan bersama dengan Bambang Heri Mulyono, S.H., M.H., yang dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Bertempat di gedung Mahkamah Agung RI, Senin (8/9), telah dilantik dan diambil sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H.  Pelantikan pria yang memulai pengabdian sejak 1986 itu, dilakukan bersama dengan Bambang Heri Mulyono, S.H., M.H., yang dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar dan 9 Ketua Pengadilan Tingkat Banding lainnya, baik di lingkungan Peradilan Agama, Tata Usaha Negara dan Militer. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah para Ketua Pengadilan Tingkat Banding tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Sujatmiko, yang telah memberikan sumbangsih untuk kemajuan penegakan hukum dan dunia peradilan selama 39 tahun, pernah di...

Problematika Pembuktian Melalui Undercover Buy Perkara Narkotika

Gambar
Problematika Pembuktian Melalui Undercover Buy Perkara Narkotika*  MKO, Ardiansyah Iksaniyah Putra – Hakim PN Serui ,Minggu, 07 Sep 2025 , Peredaran narkotika di Indonesia semakin kompleks, sehingga metode penyidikan konvensional tidak lagi memadai. Aparat penegak hukum kemudian menggunakan undercover buy atau pembelian terselubung sebagai strategi untuk menembus jaringan peredaran gelap. Teknik ini diakui dalam Pasal 75 huruf j dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tidak diikuti dengan penjelasan rinci mengenai definisi maupun tata cara pelaksanaannya. Kekosongan norma tersebut menimbulkan perbedaan interpretasi, baik terkait kedudukannya dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, maupun sah tidaknya hasil undercover buy sebagai alat bukti di persidangan (Fahrezi & Gaol, 2024; Nugraha, 2016). Sejumlah penelitian menyoroti efektivitas undercover buy dalam mengungkap rantai distribusi narkotika, namun pelaksanaannya sering menghadapi problematika...

Momentum Maulid Nabi: Meneladani Akhlak Rasulullah Diharapkan Meningkatkan Kinerja Dan Integritas Hakim dan Pegawai Pengadilan dalam Melayani Masyarakat

Gambar
Momentum Maulid Nabi: Meneladani Akhlak Rasulullah Diharapkan Meningkatkan Kinerja Dan Integritas Hakim dan Pegawai Pengadilan dalam Melayani Masyarakat MKO, Jakarta, Humas MA Jum'at,05/09/2025, Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan spiritualitas dan kualitas kinerja, serta memperkuat semangat Islam dalam mengemban amanah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari Jumat, 5 September 2025 momen penting bagi umat Islam. Rasulullah SAW dilahirkan pada 12 Rabiul awal tahun gajah. Rasulullah adalah teladan sejati bagi umatnya. Ucapan, tindak tanduk, pemikiran seluruhnya muara dari segala keteladanan.  Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan spiritualitas dan kualitas kinerja, serta memperkuat semangat Islam dalam mengemban amanah sebagai Aparat Pengadilan baik Hakim dan Pegawai dalam melayani masyarakat. Tentu sangat banyak makna yang dapat diambil untuk dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari terkait 4 sifat terpuji yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW yakni shiddiq, aman...

Disela Kunjungan, Dirbinganis Bacakan Puisi Tilamuta Dalam Kenangan

Gambar
Disela Kunjungan, Dirbinganis Bacakan Puisi Tilamuta Dalam Kenangan MKO, Herwina P H - Dandapala Contributor, Ada momen istimewa terekam dalam Rangkaian Pembinaan dan Kunjungan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilum Hasanudin di wilayah Gorontalo sejak Senin (01/09/2025) sd. Rabu (03/09/2025).  Ia sempat membacakan puisi buatannya saat berkunjung ke PN Tilamuta. Bunyi puisi tersebut sebagai berikut: PN Tilamuta dalam Kenangan Di bumi Tilamuta, aku pernah singgah, Mengemban amanah, membangun pengadilan dengan cinta. Dulu PN Tilamuta tertinggal, Namun bersama semangat yang menyatu, Kita ubah budaya, luruskan mindset, Hingga tahun 2016 tercatat bersejarah: Akreditasi Excellent, ISO manajemen mutu, dan nama PN Tilamuta harum di panggung nasional. Tilamuta bukan hanya cerita kerja, Ia juga keindahan yang tak ternilai. Pantai yang elok, laut bening berkilau, kemah di pulau, berburu di hutan, Hingga tawa riang dalam kebersamaan. Tilamuta adalah lukisan Tuhan Yang menautkan...

Merajut Kedamaian Lewat Doa Bersama dan Maulid Nabi di PN Purwokerto Jateng

Gambar
Merajut Kedamaian Lewat Doa Bersama dan Maulid Nabi di PN Purwokerto Jateng MKO, Bintoro Wisnu Prasojo – Dandapala Contributor Kamis, 04 Sep 2025 , Segenap jajaran keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar Doa Bersama untuk Negeri dan Pengajian Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari Kamis, 4 September 2025, bertempat di Mushola Al Mizaan Pengadilan Negeri Purwokerto. Ketua PN Purwokerto Eddy Daulatta Sembiring mengajak segenap hadirin untuk bersama-sama memanjatkan doa, semoga para pimpinan Mahkamah Agung RI, senantiasa dikaruniai kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam menuntun lembaga peradilan, serta diberi kelapangan hati untuk terus membimbing seluruh aparatur di bawah naungannya. “Doa pun dipanjatkan untuk para pemimpin bangsa dan negara, semoga Allah SWT senantiasa membimbing langkah mereka, melapangkan jalan dalam mengemban amanah, menguatkan hati dalam menghadapi ujian, serta menuntun setiap kebijakan yang diambil agar membawa kebaikan, keadilan, d...

80 Tahun Membangun Institusi Mahkamah Agung RI: Perjalanan, Reformasi, dan Capaian

Gambar
80 Tahun Membangun Institusi Mahkamah Agung RI: Perjalanan, Reformasi, dan Capaian  MKO, Jakarta, Humas MA Rabu,27 Agustus 2025, Mahkamah Agung RI genap berusia 80 tahun. Simak sejarah, reformasi peradilan, visi-misi, keterbukaan informasi, percepatan perkara, hingga modernisasi layanan berbasis teknologi. Tanggal 19 Agustus 1945 ditetapkan sebagai hari jadi Mahkamah Agung (MA) melalui SK KMA/043/SK/VIII/1999. Penetapan ini didasarkan pada pengangkatan Prof. Dr. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua MA pertama oleh Presiden Soekarno. Perjalanan panjang mengelola lembaga peradilan di awal kemerdekaan tidaklah mudah. Banyak kritik muncul, termasuk dari Pompe melalui disertasi berjudul “Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung”, yang menyoroti kemunduran dan kelembagaan peradilan Indonesia saat itu. Sebagai upaya memperbaiki sistem peradilan, lahirlah UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1970 mengenai Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Salah satu substansi penting UU ...

MA dan Badan Peradilan di Bawahnya Makin Sadar Lapor Gratifikasi, Simak Data 2022-2025

Gambar
MA dan Badan Peradilan di Bawahnya Makin Sadar Lapor Gratifikasi, Simak Data 2022-2025*  MKO, Humas MA, Jakarta Sabtu,23 Agustus 2025, Laporan tersebut merupakan hasil rekapitulasi Laporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi yang tercatat sampai dengan 16 Agustus 2025 di Mahkamah Agung. Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) merilis Laporan Penanganan Gratifikasi Periode 2022-2025 melalui akun Instagram, MA-RI Cegah Gratifikasi, pada Jumat (22/8). Laporan tersebut merupakan hasil rekapitulasi Laporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi yang tercatat sampai dengan 16 Agustus 2025 di Mahkamah Agung. Apa Itu Gratifikasi?  Menurut Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.  Gratifikasi tersebut baik yang d...

PRESS RELEASE PN JAKPUS

Gambar
  PRESS RELEASE PN JAKPUS MKO, Jakarta- Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada Jumat (22/8/2025), telah menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Rudi Suparmono. Berikut *sebagian* amar putusannya (selengkapnya ada dalam salinan putusan): 1. Menyatakan Terdakwa RUDI SUPARMONO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kumulatif KESATU alternatif Ketiga dan dakwaan Kumulatif KEDUA; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti uang (lengkapnya di berkas putusan): 5.1. Da...

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL

Gambar
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL MKO, Jakarta – Humas MA Sabtu,23 Agustus  2025, Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat struktural dan fungsional pada Jumat, 22 Agustus 2025, di kantor Mahkamah Agung, Jakarta. Pejabat yang dilantik terdiri atas tiga Pejabat Eselon II, enam Pejabat Eselon III, tiga Pejabat Eselon IV, dan 28 Pejabat Fungsional. Berikut adalah daftar Pejabat yang Dilantik Pejabat Eselon II     1.    Dr. Drs. Ach. Jufri, S.H., M.H. – Sekretaris Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan     2.    Dr. Andi Akram, S.H., M.H. – Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan     3.    Darmoko Yuti Witanto, S.H. – Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidik...

Ketua Mahkamah Agung: Capaian Dan Tantangan Mahkamah Agung Demi Terwujudnya Pengadilan Bermartabat

Gambar
  Ketua Mahkamah Agung: Capaian Dan Tantangan Mahkamah Agung Demi Terwujudnya Pengadilan Bermartabat MKO, Humas MA, Jakarta  -;Ketua Mahkamah Agung mengajak seluruh insan peradilan agar semuanya menjaga martabat peradilan. Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan amanatnya dalam upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Mahkamah Agung yang dilaksanakan pada Selasa (19/8) bertempat di Balairung Mahkamah. Seluruh peradilan di Indonesia turut merayakan HUT Ke-80 Mahkamah Agung dengan melaksanakan upacara di setiap satuan kerja masing-masing. Prof. Sunarto dalam amanatnya menyampaikan bahwa usia delapan puluh tahun Mahkamah Agung telah banyak mencatatkan langkah-langkah penting, antara lain telah menata ulang manajemen perkara secara digital melalui e-Court dan e-Litigation, mewujudkan kolaborasi antar lembaga melalui sistem eBerpadu, menyederhanakan proses administrasi peradilan, mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan tetap menjaga kualitas putusan, da...

Peran Strategis Hakim Ad Hoc Perikanan dan Kontribusi Penerimaan Negara

Gambar
Peran Strategis Hakim Ad Hoc Perikanan dan Kontribusi Penerimaan Negara MKO, Mahkamah Agung RI Jakarta - Para Hakim Ad Hoc Perikanan bertugas memproses dan memutus perkara-perkara kejahatan perikanan dengan cermat dan profesional. Keberadaan Hakim Ad Hoc Perikanan (HAP) dalam sistem peradilan nasional terbukti memiliki kontribusi yang signifikan dalam mendukung penegakan hukum di bidang perikanan.  Peran HAP tidak hanya terbatas pada penyelesaian perkara tindak pidana perikanan (illegal fishing, destructive fishing, perdagangan ilegal hasil laut), melainkan juga berdampak langsung terhadap upaya penyelamatan potensi kerugian negara dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan data Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), pada 2025 telah dilakukan penangkapan terhadap 53 kapal illegal fishing, serta penertiban 44 rumpon ilegal di berbagai wilayah pengelolaan perikanan (WPP) nasional. Valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan...

Wakil Ketua MA RI di Purnabakti Ketua PTA Bengkulu: Amanah Berat Pimpin Peradilan Agama

Gambar
Wakil Ketua MA RI di Purnabakti Ketua PTA Bengkulu: Amanah Berat Pimpin Peradilan Agama MKO, Mahkamah Agung RI - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., melepas Arfan Muhammad dengan tulus dan hangat pada Acara Wisuda Purnabakti yang digelar di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Setelah mendarmabaktikan diri di dunia peradilan selama 44 tahun 6 bulan, tiba saatnya bagi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.Hum., mengakhiri tugas dan pengabdiannya sebagai seorang hakim pada Selasa (24/6). Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., melepas Arfan Muhammad dengan tulus dan hangat pada Acara Wisuda Purnabakti yang digelar di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.  Turut hadir di tengah-tengah acara tersebut yaitu, Ketua Kamar Agama Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Militer Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Hidayat Manaö, S.H., M.H., para Hakim Agung, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., Dr. ...

Yurisprudensi MA RI: Kedudukan Surat Tagihan Listrik Sebagai Objek Gugatan

Gambar
Yurisprudensi MA RI: Kedudukan Surat Tagihan Listrik Sebagai Objek Gugatan MKO, Mahkamah Agung RI - Semoga artikel kaidah hukum Yurisprudensi MA RI ini, dapat menjadi referensi para hakim dalam mengadili perkara gugatan. Setiap individu pastinya memimpikan kehidupan layak, dengan terpenuhinya kesejahteraan atas diri dan keluarganya. Bahkan hak atas penghidupan layak, yang di dalamnya terdapat hak untuk perumahan, diakui sebagai Hak Asasi Manusia, sebagaimana ketentuan Pasal 25 Ayat 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), yang ditetapkan Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.  Demikian juga, ketentuan Pasal 11 Ayat 1 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights), menegaskan negara yang meratifikasi (peserta) hak ekosob (ekonomi, sosial dan budaya) wajib mengakui dan melindungi standar hidup, yang layak warga negara dan keluarganya sebagai bagian dari hak kodrati ...

Jangan Lewatkan! Ini Jadwal PERISAI BADILUM Episode 7

Gambar
Jangan Lewatkan! Ini Jadwal PERISAI BADILUM Episode 7 MKO, Mahkamah Agung RI Selasa, 17 Jun 2025 - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI kembali menghadirkan forum diskusi unggulannya: PERISAI BADILUM (Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum), yang kini memasuki episode ke-7.  Episode kali ini mengangkat tema penting: “Pemidanaan Dalam Paradigma Baru: Pedoman Pemidanaan dan Alasan Penghapusan Pidana Dalam KUHP Nasional.” Tema ini relevan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang menjadi titik balik sistem pemidanaan di Indonesia. Sebagai narasumber utama, akan hadir Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D, Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sementara itu, diskusi akan dipandu oleh Mustamin, S.H., M.H., Hakim Yustisial Ditjen Badilum, yang dikenal lugas dan tajam dalam membedah isu-isu peradilan. Acara ini akan berlangsung pada: Hari/Tanggal: Jumat, 20 Juni 2025 P...

Saat Eks Lurah Kelapa Dua Jakbar Duduk di Kursi Terdakwa di Usia Senja

Gambar
Saat Eks Lurah Kelapa Dua Jakbar Duduk di Kursi Terdakwa di Usia Senja MKO, Pengadilan RI Jakarta,Selasa, 17 Jun 2025 - Mantan Lurah Kelapa Dua, Jakarta Barat (Jakbar), Herman (63) harus duduk di kursi terdakwa di usia senja. Dakwaannya bukan main-main, yaitu korupsi. Bagaimana ceritanya? Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada Senin (16/6/2025) kemarin. Kasus bermula saat Herman menjadi Lurah Kelapa Dua 2015-2017.  Saat itu, ada jual beli tanah antar warga di Kelapa Dua. Untuk melengkapi dokumen penjualan, harus dilengkapi Surat Penyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan sejumlah surat lainnya. Salah satu surat itu perlu ditandatangani Lurah Herman. Namun, Lurah Herman meminta sejumlah uang. “Setelah Saksi Effendi pergi, Terdakwa datang menemui saksi Darusman. Kemudian saksi Darusman menyerahkan tas plastik warna hitam berisi uang (Rp 200 juta) kepada Terdakwa,” urai jaksa di depan majelis yang diketuai Iwan Irawan. Atas perbuatannya, Herman d...

Hakim, Mengadili Bukan Menghakimi

Gambar
  Hakim, Mengadili Bukan Menghakimi MKO, Mahkamah Agung RI Senin, 16 Jun 2025 - Setelah sekian lama menanti akhirnya dunia pengadilan bersorak. Para hakim baru akan meneruskan regenerasi para hakim senior sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia. Acara pengukuhan itu pun berlangsung dalam penuh sukacita dan haru.  Istimewanya lagi, acara pengukuhan ini dihadiri langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. dan yang lebih membahagiakan para hakim, penghasilan mereka akan dinaikkan. Tak tanggung tanggung, kenaikannya sampai 280 persen. Lupakan soal matematika dalam sistem prosentase, tapi kenaikan ini menunjukkan betapa besar perhatian presiden terhadap nasib para hakim.  Prabowo menaikkan penghasilan hakim bukan tanpa alasan. Meski di tengah anggaran pemerintah yang sebenarnya tidak sedang baik baik saja, tapi sebagai seorang visioner, Presiden memandang hilir segala sektor pembangunan di negeri ini adalah hukum dan di tangan seorang hakim lah, sektor ini akan menj...

Pesan Ketua MA: Jaga Integritas Hakim Perikanan di Ujung Timur Nusantara

Gambar
Pesan Ketua MA: Jaga Integritas Hakim Perikanan di Ujung Timur Nusantara MKO, Mahkamah Agung RI Humas MA, Jakarta Senin,16 Juni 2025 - Pesan moral yang disampaikan Prof. Sunarto, sesungguhnya bukan hanya nasihat bagi hakim-hakim baru, tetapi menjadi pengingat abadi, bagi seluruh insan peradilan, bahwa keadilan sejati hanya dapat tegak di atas pondasi integritas yang kokoh. Ketika Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.Hum., memberikan pembinaan kepada para hakim Angkatan IX Mahkamah Agung, penulis secara pribadi, sebagai bagian dari keluarga besar peradilan, merasakan sentuhan dan penguatan dari pesan moral dimaksud. Setelah lebih 5 tahun, mengabdi sebagai Hakim Ad Hoc Perikanan di Pengadilan Negeri Merauke dan kini memasuki masa penugasan kedua, penulis semakin menyadari betapa relevan dan berharganya pesan tersebut, sebagai kompas etik menjalankan tugas kehakiman, khususnya di lingkungan peradilan perikanan. Integritas: Pilar Utama dalam Menghadapi Tantan...

Ketua MA: Hakim Harus Menjaga Etika dan Komunikasi dalam Persidangan

Gambar
Ketua MA: Hakim Harus Menjaga Etika dan Komunikasi dalam Persidangan MKO, Mahkamah Agung RI Humas MA, Jakarta Senin,16 Juni 2025 - Etika komunikasi persidangan adalah prinsip-prinsip perilaku yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk menjaga marwah dan proses hukum yang adil. Hakim harus menjaga etika komunikasi dalam persidangan, agar tidak terjadi miskomunikasi dengan para pihak, dan agar tidak terjadi distorsi informasi, serta untuk menjaga kondusifitas persidangan. Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H saat memberikan pembinaan dihadapan 1.451 Hakim baru pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia pada Jumat (13/6).  Selain dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, pembinaan juga dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, para Dirjen Badan Peradilan, dan pejabat eselon II di lingkungan Mahkamah Agung. Pembinaan ini, merupakan rangkaian dari acara Pengukuhan Hakim yang telah terlaksana pada Ka...