PT Jakarta Perberat Vonis Iqlima Kim di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
PT Jakarta Perberat Vonis Iqlima Kim di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris MKO, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yaitu terkait pencemaran nama baik Hotman Paris Nasution. Di mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Dalam putusan banding, majelis hakim tingkat banding memperberat vonis tersebut. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Putri Iqlima Aprilia dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ucap Istiningsih Rahayu selaku Ketua Majelis didampingi Teguh Harianto dan Budi Susilo, selaku anggota sebagaimana dikutip DANDAPALA dari salinan putusan banding, Rabu (15/10/2025). Majelis hakim banding menilai bahwa pidana ya...