Saat Eks Lurah Kelapa Dua Jakbar Duduk di Kursi Terdakwa di Usia Senja

Saat Eks Lurah Kelapa Dua Jakbar Duduk di Kursi Terdakwa di Usia Senja

MKO, Pengadilan RI Jakarta,Selasa, 17 Jun 2025 - Mantan Lurah Kelapa Dua, Jakarta Barat (Jakbar), Herman (63) harus duduk di kursi terdakwa di usia senja. Dakwaannya bukan main-main, yaitu korupsi. Bagaimana ceritanya?


Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada Senin (16/6/2025) kemarin. Kasus bermula saat Herman menjadi Lurah Kelapa Dua 2015-2017. 


Saat itu, ada jual beli tanah antar warga di Kelapa Dua. Untuk melengkapi dokumen penjualan, harus dilengkapi Surat Penyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan sejumlah surat lainnya.


Salah satu surat itu perlu ditandatangani Lurah Herman. Namun, Lurah Herman meminta sejumlah uang.


“Setelah Saksi Effendi pergi, Terdakwa datang menemui saksi Darusman. Kemudian saksi Darusman menyerahkan tas plastik warna hitam berisi uang (Rp 200 juta) kepada Terdakwa,” urai jaksa di depan majelis yang diketuai Iwan Irawan.


Atas perbuatannya, Herman didakwa dengan sejumlah pasal, yaitu:


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Atau 


Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Atau


Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sepanjang persidangan, Herman tampak susah bicara. Usianya yang tak lagi muda membuatnya terbata-bata mengucapkan kalimat. Sidang sendiri akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Komentar

Halaman

Demonstrasi Besar-besaran di Banten Kecam Kinerja Gubernur Andra-Dimyati

DPP JAM-Banten, siap Layangkan Lapdu dan Mengawal Terus Adanya Dugaan Pungli Program PTSL Tahun 2023, di Desa Luwuk Kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang Provinsi Banten

Dugaan Maladministrasi Terkait Perpanjangan Jabatan Kades, Kordinator Nasional-AMJ Desak dan Minta Respon MENDAGRI

PSKBI Gelar Santunan Anak Yatim di Mako Ciracas pada 10 Muharram

Diduga ABK Km Kumala tak Paham aturan Kapal Penumpang di buat geram