PN Raha Berhasil Damaikan 3 Kasus Perdata Gugatan Sederhana
Mediakotaonline, Pengadilan Negeri Sulawesi Tenggara - Humas PN Muna Pengadilan Negeri (PN) Raha, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mendamaikan para pihak dalam 3 perkara perdata Gugatan Sederhana. Hal itu terkait pokok perkara wanprestasi perjanjian kredit.
Ketiga perkara itu adalah yang masing-masing terregister dengan nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Rah, 2 /Pdt.G.S/2025/PN Rah dan 3/Pdt.G.S/2025/PN Rah.
Berdasarkan data yang dihimpun DANDAPALA, Rabu (5/2/2025), perkara nomor register 2/Pdt.G.S/2025/PN Rah, berhasil mencapai kesepakatan perdamaian yang dikuatkan dalam Akta Perdamaian. Persidangan perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal, Dio Dera Darmawan dalam sidang pada 30 Januari 2025.
Sedangkan perkara dengan nomor register 1/Pdt.G.S/2025/PN Rah diketok pada 4 Februari 2025.
Hakim tunggal Muhammad Akbar Rusli berhasil mendamaikan para pihak dengan tercapainya kesepakatan perdamaian yang juga dikuatkan dalam Akta Perdamaian.
Terakhir yaitu pada 5 Februari 2025. Di mana hakim tunggal Yuri Stiadi juga berhasil mendamaikan para pihak berperkara dengan nomor register perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Rah melalui kesepakatan perdamaian yang dikuatkan dalam Akta Perdamaian.
Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan dapat menjadi landasan positif bagi hubungan baik antara para pihak serta dapat menjadi cerminan keadilan bagi masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Damai adalah produk dari keadilan. Damai, kemesraan, kerjasama, toleransi, gotong royong, adalah akibat dari terciptanya keadilan~Emha Ainun Nadjib/Cak Nun.
Komentar
Posting Komentar