Ratusan Calon Advokat Ikuti Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah di PT Jakarta

Ratusan Calon Advokat Ikuti Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah di PT Jakarta

MKO, Pengadilan Tinggi Jakarta – Sebanyak 656 calon advokat dari berbagai organisasi mengikuti Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat yang dilaksanakan di Halaman Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Rabu dan Kamis, 19-20 Februari 2025. 

Kegiatan ini dibagi menjadi tiga sesi yang berlangsung selama dua hari, dengan diawali oleh Sosialisasi e-Court dan e-berpadu yang dipandu oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Bapak Karel Tuppu, SH, MH.

Acara puncak, yakni pengambilan sumpah/janji advokat, dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Ibu Dr. Artha Theresia, S.H., M.H. Dalam kesempatan ini, 656 calon advokat dari berbagai organisasi profesi resmi diambil sumpahnya.

Berikut daftar organisasi yang mengirimkan calon advokat mereka untuk mengikuti sidang tersebut:

1. PERADI LUHUT: 14 orang

2. PERATIN: 10 orang

3. PERADAN: 7 orang

4. PPSHI: 5 orang

5. PPKHI: 23 orang

6. RAI: 1 orang

7. FAPRI: 3 orang

8. KAI: 6 orang

9. PERADI JUNIVER: 57 orang

10. PERJAKIN: 2 orang

11. PERADI OTTO: 522 orang

12. PERADI NUSANTARA: 4 orang

13. ABI: 2 orang

Setelah melalui proses verifikasi dokumen yang terdaftar melalui aplikasi e-SIPPA, para calon advokat resmi diambil sumpahnya di hadapan pimpinan Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada akhir acara, Berita Acara Sumpah (BAS) diserahkan langsung kepada masing-masing peserta sebagai bukti sah mereka telah dilantik menjadi advokat.

Acara ini juga menjadi momen penting dalam dunia hukum Indonesia, memperlihatkan komitmen terhadap sistem peradilan yang semakin modern, termasuk penerapan teknologi melalui e-Court dan e-integrasi yang disosialisasikan dalam rangka mendukung kelancaran proses hukum di tanah air. (R/b)

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot