Tutup Hiburan Karaoke Carista Dan Pondok Betah, Masyarakat Carita Acungi Jempol' Pemda Pandeglang Serta Muspika

 

Tutup Hiburan Karaoke Calesta Dan Pondok Betah, Masyarakat Carita Acungi Jempol' Pemda Pandeglang Serta Muspika

Mediakotaonline, Carita Kabupaten Pandeglang Banten - Suasana di jalan Raya Labuan Carita samping Pom Bensin Pematang ramai oleh warga masyarakat Carita, khususnya warga masyarakat Kp. Pasir Huni Desa Pejamben Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Banten tanggal 12 Februari 2025 siang pukul 14.30 wib di depan Hiburan Karaoke Carista dan Pondok Betah mendampingi dan menyangsikan Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang bersama Satpol PP Kabupaten Pandeglang di saksikan Camat Carita Yadi Pribadi, Trantib MP Yayat serta Aparat Kepolisian Polres dan Anggota Koramil Labuan Carita, Polsek Carita yang di pimpin Kapolsek Iptu Turip beserta Jajaran Menutup Hiburan Karaoke Carista dan Pondok Betah.

Birlian Satpol PP Kabupaten Pandeglang

Dari pertemuan awal Senin kemarin di kantor Desa Pejamben Carita di saksikan Kepala Desa Pejamben Juned serta para aparatur Desa antara Masyarakat dan Pemilik Hiburan Karaoke Carista beberapa hari lalu sempat ada ketegangan antara masyarakat Carita yang menolak dengan Pemilik dan pengelola hiburan karaoke Carista. Namun dengan kejadian tersebut akhirnya di setujui untuk di lanjutkan pertemuan di kantor kecamatan Carita bersama Dinas Perizinan Pemda Kabupaten Pandeglang yang di dampingi Satpol PP Kabupaten Pandeglang Birlian bersama Muspika Kecamatan Carita untuk mencari solusinya.

 Kepolisian Polres Pandeglang dan Poksek Carita Mengamankan Penutupan Karaoke Carista

Akhirnya diputuskan dan ditetapkan hari ini juga tanggal 12 Februari 2025 sore Dinas Kabupaten Pandeglang dan Satpol PP Kabupaten Pandeglang bersama para muspika, Polres Pandeglang untuk menyegel / menutup tempat hiburan karaoke Carista dan Pondok Betah. Dari keterangan Satpol PP Kabupaten Pandeglang Birlian di sebutkan bahwa, Carista dan Pondok Betah tidak sesuai dengan Izin yang diberikan Pemda. Seharusnya izin untuk Cafe dan Restoran tapi kenyataannya digunakan Kegiatan malam untuk Room Karoke. Sesuai izin yang berlaku ini melanggar dan harus di Tindak Tegas (TUTUP). Birlian juga meminta masyarakat melaporkan jika terdapat Carista dan Pondok Betah kembali buka agar langsung melaporkan ke Muspika (Carita) setempat. Masyarakat Carita mengacungkan jempol untuk Pemda dan Muspika Carita.

https://youtube.com/@mediakotaonline?si=G4HAN1PGGBwLQJP6

Harus diketahui, ini sudah di atur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan izin yang wajib dimiliki untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG dan tidak sesuai Fungsinya akan dikenakan sanksi administratif sampai Penyegelan dan Penutupan Total.(bryand/randi)

Komentar

Halaman

Pemerintah Kota Serang Lakukan Penertiban Pedagang di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

TB.Daman SH Ketua DPAC Cisata Peringati Harlah 2 Bersama Sekjen serta Ketua DPAC se-Banten Di Cisata

Pasca Insiden Pembakaran Peternakan Ayam, Polda Banten Berhasil Tangkap 11 Tersangka

Ditreskrimsus Polda Banten Gelar Pemantauan Ketersediaan dan Harga Gas Epiji 3Kg bersama ESDM Prov. Banten dan Disperindag Prov. Banten