JPU Paparkan Modus Pencucian Uang dalam Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk

 


JPU Paparkan Modus Pencucian Uang dalam Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk

MKO, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Asef Priyanto dan Syamsul Bahri memberikan keterangan pers usai Persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perintangan perkara dengan Terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dkk yang digelar pada Jumat 23 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Dalampersidangan ini yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, TimJPU menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli guna memperkuat pembuktian dakwaan.

“Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Money Changer Dolarindo dan ShowroomZaida, terungkap bahwa terdapat perputaran uang yang berasal dari Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah jenis Lexus dan Land Cruiser,” ujar JPU Asef Priyanto.

JPU menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah dengan menitipkan uang kepada pihak showroom, di mana pihak bernama Vesti menukarkan dolar di Dolarindo yang kemudian hasilnya ditransfer ke rekening ShowroomZaida. Dalamproses ini, ditemukan pula indikasi bahwa Ariyanto menggunakan identitas dari pemilik showroomuntuk menyamarkan transaksi tersebut.

Selain itu, fakta persidangan juga mengungkap penggunaan perusahaan fiktif bernama PT MAC untuk memfasilitasi administrasi kendaraan. Saksi dari pihak leasing menerangkan bahwa meskipun STNK dan BPKB kendaraan diatasnamakan PT MAC, perusahaan milik Ariyanto tersebut diketahui tidak memiliki kegiatan operasional maupun karyawan.

“Pihak leasing juga mengakui tidak melakukan survei terhadap perusahaan tersebut, sementara saksi dari bagian umumperusahaan leasing mengonfirmasi bahwa aset-aset mobil yang disita memang milik Ariyanto,” imbuh JPU.

Sementara itu, saksi dari Bank BCA menjelaskan adanya aktivitas transaksi pada empat rekening rupiah milik Ariyanto yang menunjukkan aliran uang masuk dan keluar dari hasil penukaran dolar untuk pembayaran kendaraan serta tagihan kartu kredit.

Rangkaian keterangan para saksi ini kemudian dikuatkan oleh kesaksian ahli TPPU, Yunus Husein, yang menyatakan bahwa tindakan menukar, mentransfer, serta mengubah bentuk mata uang dengan menggunakan identitas orang lain atau perusahaan cangkang merupakan modus nyata dalamtindak pidana pencucian uang. Jaksa menilai seluruh keterangan ini sangat mendukung pembuktian tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Jakarta, 24 Januari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar

Halaman

IBU IBU SISWA/I PENERIMA PIP KECEWA KARENA ADA PUNGUTAN DARI PIHAK SEKOLAH

LSM GEMAS MINTA APH SEGERA USUT DUGAAN PUNGLI PIP DI SDN SUMBER JAYA 1

Pertemukan Seluruh Unsur Pemerintahan, Presiden Prabowo Apresiasi Rakornas Pusat–Daerah 2026

Seleksi SIPSS Berlanjut, Polda Banten Laksanakan Tes Jasmani

Sidang Gugatan Ijazah Presiden ke-7, PN Surakarta Imparsial