TimSatgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penipuan Asal Kejaksaan Negeri Semarang
MKO, TimSatgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama TimKejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan TimKejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalamDaftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Semarang. DPO tersebut diamankan pada Rabu 4 Februari 2026 di Jl. Poksay, Kelurahan Triyagan, Kecamatan Mojonalan, Kabupaten
Sukoharjo, Jawa Tengah.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Hengky Setia Budi
Tempat lahir : Surakarta
Usia/Tanggal lahir: 51 Tahun/8 Juni 1974
Jenis kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama : Katolik
Pekerjaan: Swasta
Alamat : Jl. Kebangkitan Nasional 33, RT 01/RW02, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta
Berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor: 98 K/PID/2015 tanggal 19 Mei 2015, bahwa Hengky Setia Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Sebagaimana dalamsurat dakwaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan kerugian Rp566.133.950 (lima ratus enampuluh enamjuta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). Oleh karenanya, Terpidana Hengky Setia Budi dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalamDaftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Jakarta, 5 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar
Posting Komentar