P3B DESAK AUDIT INDEPENDEN PROYEK GAZEBO RP 6,3 MILIAR DI KAWASAN RELIGI CARINGIN

P3B DESAK AUDIT INDEPENDEN PROYEK GAZEBO RP 6,3 MILIAR DI KAWASAN RELIGI CARINGIN

MKO, SERANG BANTEN - Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) akan menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Jl syech Nawawi Al,bantani.palima kota Serang,Kamis (13/8/2026). 
P3B mendesak dilakukannya audit independen terhadap proyek `Pembangunan Gazebo dan Landscape Penataan Kawasan Religi Caringin` di Pandeglang dengan total pagu Rp6,3 miliar.

Aksi ini dipicu temuan P3B terkait adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan proyek yang mengatasnamakan Kawasan Religi Syekh Asnawi tersebut.

*Temuan P3B: Paket Digabung dan Sempat Gagal Lelang*
Berdasarkan penelusuran P3B di RUP dan LPSE Provinsi Banten Tahun 2026, awalnya terdapat 2 paket terpisah. 
1)`Pembangunan Gazebo Kawasan Religi Caringin`: Rp4.201.340.000
2.)`Landscape Penataan Kawasan Religi Caringin`: Rp2.176.000.000
Total pagu kedua paket tersebut Rp6.377.340.000.

Namun, saat proses lelang di LPSE, kedua paket tersebut digabung menjadi satu paket dengan nama `Pembangunan Gazebo Kawasan Religi Caringin, Landscape Penataan Kawasan Religi Caringin`.

P3B juga mencatat proyek ini sempat `gagal lelang`. Pada tender ulang, pemenangnya adalah `CV. ANANDA PRATAMA`.

"Penggabungan paket berpotensi mematikan peluang UMKM lokal. Secara prinsip, pemecahan paket memberi ruang bagi pengusaha kecil," ujar Ketua P3B, Arip Wahyudin.

*Dugaan dan Tuntutan P3B*
P3B juga menyoroti beredarnya keresahan di masyarakat terkait dugaan `kebocoran HPS` dan `pengkondisian lelang` dalam evaluasi Pokja ULP Provinsi Banten.

P3B mengajukan 3 pertanyaan utama: alasan penggabungan paket, integritas proses lelang, dan jaminan keterlibatan tenaga kerja serta UMKM lokal Pandeglang.

Untuk itu, P3B menyampaikan 4 tuntutan:
1.  *Transparansi Dokumen*: Meminta Dinas Pariwisata dan ULP Provinsi Banten mempublikasikan Berita Acara Evaluasi, HPS, RAB, dan dokumen penawaran CV. ANANDA PRATAMA dalam 3x24 jam.
2.  *Audit Independen*: Mendesak dibentuk tim audit yang melibatkan BPKP, akademisi di Banten, dan tokoh ulama Caringin untuk menguji kewajaran harga Rp6,3 miliar.
3.  *Keterlibatan Lokal*: Meminta adanya MoU tertulis bahwa 40% tenaga kerja dan subkontrak diberikan kepada warga dan UMKM Pandeglang.
4.  *Penegakan Hukum*: Mendorong KPK, BPK, dan APH untuk menelaah proses pengadaan, termasuk memeriksa Sekda dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten.

"Kami mendukung revitalisasi Kawasan Religi Caringin. Tapi kami menolak jika prosesnya tertutup. Rp 6,3 miliar itu uang umat. Umat berhak tahu kemana larinya," tegas Arip.

P3B memberi tenggat waktu 7x24 jam untuk jawaban resmi. Jika tidak ada respons, P3B menyatakan akan melayangkan laporan resmi ke KPK, BPK, dan Ombudsman RI Perwakilan Banten.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata dan ULP Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi 
membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada para pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan UU pers no 40 tahun 1999 pasal 5 ayat 2 dan 3.

*(Red..)

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

RW 11 Perum Citra Gading Gelar Berbagai Perlombaan, RT 08 Raih Prestasi Gemilang

PERERAT KEBERSAMAAN, JAJARAN REDAKSI MEDIA SUARAPANDU.COM GELAR SILATURAHMI DI SITU CIWAKA SERANG

40 Sekretaris Pengadilan Se-Indonesia Ikuti Pembukaan Diklat Sekretaris Pengadilan Tahun 2026