Pengusaha Wifi di Kec.Sukaresmi Akui Pakai Provider PT Telkom Indonesia
MKO Pandeglang, Banten Seorang pengusaha layanan internet (WiFi) berbasis voucher di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, mengakui menggunakan Provider milik PT Telkom Indonesia, tanpa izin resmi. Pengakuan ini mencuat setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik terkait dugaan praktik distribusi ulang layanan internet secara ilegal.
Kasus dugaan penjualan kembali layanan internet atau yang dikenal dengan praktik menggunakan Provider PT Telkom indonesia tanpa izin resmi oleh pengusaha WiFi berbasis voucher "Raja Hospot"
Oknum pengusaha wifi sekaligus marketing Telkom group inisial P yang beroperasi di Desa Perdana, Desa Karyasari Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang Banten.
Kasus ini mencuat setelah penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan tim awak media beberapa waktu terakhir, seusai terbitnya pemberitaan akhirnya inisial P selaku pengusaha Wifi tersebut menyampaikan pengakuan melalui sambungan telepon WhatsApp.
"Baru pertama kalinya saya ada yang bertanya terkait WiFi,tetapi hal wajar juga si.Padahal bukan saya saja yang menggunakan provider tersebut.Kalau mau sidak, banyak, bukan saya saja,”ujar P lewat sambungan telpon
-Lanjutnya P menyebut bahwa dirinya bukan satu-satunya yang melakukan praktik ini.Dalam pengakuannya, pelaku menyebut praktik serupa juga terjadi di wilayah Labuan, Munjul, dan Picung.
"Dari area pasar labuan mulai dari panyesepan,kampung masjid ,kampung sawah yang berbeda owner saja itu pasti dalam nya Telkom.Tak hanya di wilayah labuan di wilayah Munjul dan picung pun ada.Cetusnya
"Mulay dari kecamatan labuan desa labuan itu udah reel hampir 80persenan pake Telkom dalamnya.Kalaw saya kan Telkom hanya bekap jadi tidak murni semua Telkom,ada benwidt dari temen."Pungkasnya
Dugaan dilakukan untuk meraih keuntungan ekonomi,inisial P sekaligus Marketing Telkom Group diduga memanfaatkan jaringan internet dari provider PT Telkom indonesia tanpa izin sebagai penyelenggara jasa internet. Minimnya pengawasan di lapangan turut menjadi faktor berkembangnya praktik tersebut.
Kasus ini mendapat sorotan dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten.
Menanggapi hal tersebut, Dedi S, dari GWI Banten dorong aparat penegak hukum serta regulator telekomunikasi untuk segera bertindak tegas. Ia menilai praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki izin resmi.
Selain berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan, praktik ini juga dapat menurunkan kualitas layanan internet bagi pelanggan. GWI Banten mendorong PT Telkom Indonesia untuk mengambil langkah tegas, termasuk pemutusan jaringan terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan layanan.
Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih layanan internet dan memastikan penyedia jasa memiliki izin Penyelenggara Jasa Internet (PJI) yang sah, guna menjamin kualitas dan legalitas layanan yang digunakan.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Slh/Red)

Komentar
Posting Komentar