Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 16, 2026

Diduga Asal Jadi dan Abaikan Keterbukaan Informasi,Pembangunan Irpom di Desa Idaman Dikeluhkan Warga

Gambar
  Diduga Asal Jadi dan Abaikan Keterbukaan Informasi,Pembangunan Irpom di Desa Idaman Dikeluhkan Warga MKO, Pandeglang-Banten]Pembangunan Infrastruktur Pompa Air (Irpom)menuai sorotan tajam dari warga dan insan pers.Selain diduga dikerjakan secara asal-asalan,proyek tersebut disinyalir kuat melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak digelarnya papan informasi proyek pembangunan Irfom diDesa Idaman Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Banten.14/08/2026 Berdasarkan hasil pantauan langsung awak media di lapangan,kondisi fisik bangunan tersebut tampak pada bagian tembok bangunan sudah terlihat beberapa bagian mengalami keretakan, sehingga memunculkan keraguan daya tahan dan kualitas konstruksi bangunan tersebut untuk jangka panjang. Proyek sejak awal pelaksanaan hingga selesai dikerjakan memicu tanda tanya di tengah warga masyarakat sekitar.Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi pengelolaan anggaran publik. Salah satu warga setempat menyampaikan harapan...

P2N Dorong Gerakan Masyarakat untuk Pemasangan Patok Batas tanah dan Pasang Plang pada Tanah Kosong untuk Cegah Sengketa dan Mafia Tanah

Gambar
  P2N Dorong Gerakan Masyarakat untuk Pemasangan Patok Batas tanah dan Pasang Plang pada Tanah Kosong untuk Cegah Sengketa dan Mafia Tanah MKO,Serang 16 Agustus 2026 — Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) mendorong gerakan pemasangan plang dan patok batas pada bidang-bidang tanah yang masih kosong atau belum terdapat bangunan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya preventif untuk memperjelas penguasaan dan batas fisik tanah sekaligus melindungi aset masyarakat dari berbagai potensi persoalan pertanahan. Ketua Umum Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N), Andik Susianto, mengatakan tanah kosong justru membutuhkan perhatian khusus karena secara fisik tidak selalu terlihat siapa pemilik atau penguasanya. Tanpa tanda batas yang jelas, bidang tanah berpotensi mengalami salah persepsi, tumpang tindih penguasaan, hingga dimanfaatkan atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. “Tanah yang masih kosong jangan dibiarkan tanpa identitas dan batas yang jelas. Pemasangan plang dan patok m...