TimPenyidik Tetapkan Tersangka MJE Pemilik PT CBU Perkara Penyimpangan Pertambangan

 


TimPenyidik Tetapkan Tersangka MJE Pemilik PT CBU Perkara Penyimpangan Pertambangan

MKO, PT AKT di Kalimantan Tengah Rabu 13 Mei 2026, TimPenyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU dalamperkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalampengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada tahun 2016 s.d. 2025.


Adapun Tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari timpenyidik tanpa ada alasan

yang sah. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah TimPenyidik memperoleh 1626 dokumen, 129 barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80

orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Kasus posisi dalamperkara ini yaitu:


●Tersangka MJE selaku pemilik PT CBU bersama-sama dengan Tersangka ST selaku

beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak

sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar;


●Oleh karenanya, Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor

Batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalamKeputusan Menteri ESDMNomor 3714 K/30/

MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya

tertanggal 19 Oktober 2017.

Tersangka MJE disangkakan pasal:


-Primair:


Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


-Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana Terhadap Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Jakarta, 14 Mei 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar

Halaman

300 panitia pestival Ciomas ngabring 2026 dikukuhkan dengan hikmad

Optimalisasi Keadilan Restoratif, Badilum Lakukan Monev di PT Manado

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan

Polres Pandeglang Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Penyiksaan Terhadap Pengacara Mahmud Sodik SH MH