Ade Osin Humas KKPMP Mada Kabupaten Pandeglang Layangkan Surat Lapdu PEKAT Ke DPMPTSP

Ade Osin Humas KKPMP Mada Kabupaten  Pandeglang Layangkan Surat Lapdu PEKAT Ke DPMPTSP

MKO, Pandeglang Banten - Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih ( KKPMP) Markas Daerah Kabupaten Pandeglang melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat dan
mendesak Dinas Penanaman Modal Dan Satu pintu (DPMPTSP) karena banyaknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang di duga ilegal dan melanggar aturan dengan melakukan Aktivitas hiburan malam seolah tidak patuh pada aturan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Di lokasi THM salah satunya di Kp.Solodengen, yang mengaku Caca selaku pengelola THM  tersebut saat dikonfirmasi mengatakan.

" Ya benar untuk perijinan resmi  kami tidak punya, dan semua THM yang ada di kabupaten Pandeglang juga pasti sama pak," katanya pada Sabtu(15/8/26).

Ditempat terpisah Ormas KKPMP (Kesatuan Komando Pembela Merah Putih) Markas Daerah Kabupaten Pandeglang Meminta kepada Dinas penanaman modal dan satu pintu (DPMPTSP) agar penerapan pelarangan THM yang tidak mengantongi Izin termasuk THM Solodengen,THM Kebon Cabe, THM Pantai Citra  dan semua THM yang berada di wilayah Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten khususnya agar segera di tindak tegas bila perlu di tutup.

“Para pelaku usaha menganggap aturan Pemerintah Daerah hanya aturan yang tidak berlaku bagi pemilik usaha karena telah melakukan kegiatan hiburan malam yang beroperasi tanpa Izin’ ,ungkap  Ade Osin Humas Ormas KKPMP Markas Daerah Kabupaten Pandeglang.

Menurut Ade Osin  " Jika tidak ada tanggapan dari pihak THM maka kami dari Ormas KKPMP Mada Kabupaten Pandeglang, akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran," ucapnya.

Langkah ini merupakan bagian dari operasi terpadu penegakan peraturan daerah yang bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang.

Untuk diketahui, Peraturan mengenai Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Pandeglang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkotika. Aturan ini melarang keras segala bentuk kegiatan yang melanggar norma susila dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Halaman

TIDAK KALAH SEMARAK PUSKESMAS SUMUR MERIAHKAN HUT RI KE 81

P2N Dorong Gerakan Masyarakat untuk Pemasangan Patok Batas tanah dan Pasang Plang pada Tanah Kosong untuk Cegah Sengketa dan Mafia Tanah

Dugaan Anggaran Irfom Poktan Lestari, dikuasai Pihak Luar, LIN Pandeglang Pertanyakan Legalitas Oknum Pengelola Anggaran

POLSEK SUMUR GELAR LOMBA PANJAT PINANG MERIAHKAN HUT RI KE 81

Diduga Asal Jadi dan Abaikan Keterbukaan Informasi,Pembangunan Irpom di Desa Idaman Dikeluhkan Warga