P2N Dorong Gerakan Masyarakat untuk Pemasangan Patok Batas tanah dan Pasang Plang pada Tanah Kosong untuk Cegah Sengketa dan Mafia Tanah

 


P2N Dorong Gerakan Masyarakat untuk Pemasangan Patok Batas tanah dan Pasang Plang pada Tanah Kosong untuk Cegah Sengketa dan Mafia Tanah

MKO,Serang 16 Agustus 2026 — Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) mendorong gerakan pemasangan plang dan patok batas pada bidang-bidang tanah yang masih kosong atau belum terdapat bangunan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya preventif untuk memperjelas penguasaan dan batas fisik tanah sekaligus melindungi aset masyarakat dari berbagai potensi persoalan pertanahan.


Ketua Umum Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N), Andik Susianto, mengatakan tanah kosong justru membutuhkan perhatian khusus karena secara fisik tidak selalu terlihat siapa pemilik atau penguasanya. Tanpa tanda batas yang jelas, bidang tanah berpotensi mengalami salah persepsi, tumpang tindih penguasaan, hingga dimanfaatkan atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.


“Tanah yang masih kosong jangan dibiarkan tanpa identitas dan batas yang jelas. Pemasangan plang dan patok merupakan langkah sederhana untuk menunjukkan bahwa bidang tanah tersebut memiliki pemilik atau pihak yang berhak, sekaligus memperjelas batasnya di lapangan,” ujar Andik Susianto.


Menurut Dedi Supriatna Selaku Pembina P2N menyampaikan bahwa : gerakan pemasangan plang dan patok tersebut memiliki sedikitnya lima tujuan utama.


Pertama, memperjelas batas fisik bidang tanah. Patok menjadi penanda batas yang dapat membantu menunjukkan posisi bidang tanah secara nyata di lapangan, sementara plang dapat memberikan informasi mengenai identitas atau status penguasaan sesuai dokumen yang dimiliki.


Kedua, mencegah potensi sengketa dengan pemilik tanah berbatasan. Batas yang terlihat dan jelas dapat mengurangi kesalahpahaman mengenai letak maupun luas bidang tanah.


Ketiga, membantu proses pengukuran dan pendaftaran tanah. Keberadaan tanda batas di lapangan dapat memudahkan identifikasi bidang ketika dilakukan proses pengukuran oleh petugas yang berwenang.


Keempat, melindungi aset dari potensi pencaplokan dan praktik mafia tanah. Tanah kosong yang tidak memiliki tanda batas dan identitas yang jelas dinilai lebih rentan menimbulkan persoalan. Karena itu, pemilik perlu mengambil langkah preventif dengan menjaga kondisi fisik tanah dan memastikan dokumen kepemilikannya tersimpan dengan baik.


Kelima, meminimalisir potensi sengketa waris. Tanah kosong yang menjadi bagian dari aset keluarga perlu memiliki batas dan identitas yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari, terutama ketika terjadi proses pewarisan pungkasnya

Andik Susianto Ketua Umum P2N menegaskan bahwa pemasangan plang dan patok bukan berarti menggantikan fungsi dokumen atau proses administrasi pertanahan. Sebaliknya, tanda fisik tersebut merupakan salah satu bentuk upaya pemilik untuk menjaga aset dan memperjelas kondisi bidang tanah di lapangan.


“Dokumen pertanahan harus tetap dijaga dan status tanah harus dipastikan melalui prosedur yang berlaku. Plang dan patok berfungsi sebagai penanda fisik sekaligus langkah pencegahan agar tanah tidak mudah disalahgunakan atau diklaim pihak lain,” jelasnya.


P2N mengajak masyarakat, khususnya pemilik tanah yang masih kosong dan belum dibangun, untuk tidak mengabaikan kondisi fisik bidang tanahnya. Pemilik dapat memastikan batas tanahnya jelas, memasang tanda yang sesuai, melakukan pemeliharaan secara berkala, serta memastikan dokumen pertanahan berada dalam kondisi aman dan tertib.


Gerakan ini diharapkan dapat membangun kesadaran bahwa tanah kosong bukan berarti tanah tanpa perlindungan. Justru karena belum terdapat bangunan atau aktivitas fisik di atasnya, pemilik perlu memberikan penanda yang jelas agar keberadaan dan batas bidang tanah dapat diketahui.


Melalui gerakan pemasangan plang dan patok diharapkan menjadi bagian dari budaya tertib pertanahan masyarakat. Upaya pencegahan sejak dini dinilai lebih baik daripada menghadapi sengketa setelah persoalan terjadi.

Halaman

P3B DESAK AUDIT INDEPENDEN PROYEK GAZEBO RP 6,3 MILIAR DI KAWASAN RELIGI CARINGIN

RW 11 Perum Citra Gading Gelar Berbagai Perlombaan, RT 08 Raih Prestasi Gemilang

PERERAT KEBERSAMAAN, JAJARAN REDAKSI MEDIA SUARAPANDU.COM GELAR SILATURAHMI DI SITU CIWAKA SERANG

Dirjen Badilag Buka FGD Pembaruan Hukum Perceraian