Andik Susianto Ketum P2N: 'Pembelian Tanah Hanya Memakai Kwitansi Berisiko Sengketa'
Andik Susianto Ketum P2N: 'Pembelian Tanah Hanya Memakai Kwitansi Berisiko Sengketa'
MKO, Banyaknya kasus yang kita temukan terkait JUAL BELI TANAH hanya berpegangan pada kwitansi. Jadi praktek praktek seperti ini masih banyak terjadi di daerah dan sekitar kita, pasti ujung-ujungnya jual beli tanah di bawah tangan, mereka berpikir yang penting ada kwitansi dan sudah lunas adalah milik nya.
gambar ilustrasi
Andik Susianto Ketum P2N menjelaskan, di dalam hukum pertanahan pembelian diatas kwitansi itu belum tentu membuat kamu menjadi pemilik sebuah aset atau tanah maupun rumah. Kwitansi itu memang bisa jadi alat bukti bahwa pernah terjadi pembayaran, "Tapi kwitansi itu 'BUKAN BUKTI PERALIHAN HAK ATAS TANAH' dan tidak bisa dipakai untuk membalikkan kepemilikan".
Andik Susianto Ketum P2N
Secara hukum Pasal 37 ayat 1 PP nomor 24 tahun 1997 itu mengatur bahwa, "Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Itu Hanya Dapat Didaftarkan Apabila Dibuktikan Dengan Akta Jual Beli Atau AJB Yang Dibuat Oleh PPAT, tanpa AJB Nama Pemilik Di Sertifikat Tetap Tidak Berubah", sehingga secara administrasi pertanahan hak tersebut masih tercatat atas nama pemilik yang lama terdahulu. Jadi semua ini sangat beresiko, jelas Andik Susianto kepada Awak Media melalui WhatsApp 23 Agustus 2026 siang.
kalau kita berbicara akibat dan konsekuensi nya akan bermasalah untuk Si pembeli Tanah tersebut. Banyak kita menemukan kalau penjual ( pemilik asli ) yang telah meninggal dunia, tanah ini mungkin menjadi objek ( warisan ). Urusannya panjang kalau penjual menjual lagi kepada orang lain yang beretikat baik dan langsung membuat AJB.
kita pastinya juga akan menghadapi sengketa panjang, bahkan tanah tersebut masih bisa dijaminkan ke bank selama syarat hukumnya terpenuhi kalau sudah terlanjur' membeli hanya dengan Kwitansi, tutup Andin Susianto Ketum P2N. (as/red)


