Andik Susianto Ketum P2N: 'Pembelian Tanah Hanya Memakai Kwitansi Berisiko Sengketa'
Andik Susianto Ketum P2N: 'Pembelian Tanah Hanya Memakai Kwitansi Berisiko Sengketa' MKO, Banyaknya kasus yang kita temukan terkait JUAL BELI TANAH hanya berpegangan pada kwitansi. Jadi praktek praktek seperti ini masih banyak terjadi di daerah dan sekitar kita, pasti ujung-ujungnya jual beli tanah di bawah tangan, mereka berpikir yang penting ada kwitansi dan sudah lunas adalah milik nya. gambar ilustrasi Andik Susianto Ketum P2N menjelaskan, di dalam hukum pertanahan pembelian diatas kwitansi itu belum tentu membuat kamu menjadi pemilik sebuah aset atau tanah maupun rumah. Kwitansi itu memang bisa jadi alat bukti bahwa pernah terjadi pembayaran, " Tapi kwitansi itu 'BUKAN BUKTI PERALIHAN HAK ATAS TANAH' dan tidak bisa dipakai untuk membalikkan kepemilikan". Andik Susianto Ketum P2N Secara hukum Pasal 37 ayat 1 PP nomor 24 tahun 1997 itu mengatur bahwa, "Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Itu Hanya Dapat Didaftarkan Apabila Dibuktikan Dengan Akt...