Aliansi BEM Serang Raya, Perjuangan Reformasi Tidak Boleh Berhenti


Aliansi BEM Serang Raya, Perjuangan Reformasi Tidak Boleh Berhenti

MKO, Maraknya keterlibatan militer di ranah sipil kembali menjadi sorotan dalam momentum 28 tahun Reformasi. Mahasiswa menilai bahwa semakin luasnya peran militer di ruang sipil merupakan ancaman terhadap demokrasi dan supremasi sipil yang diperjuangkan sejak Reformasi 1998.


Dalam Aksi Kamisan yang digelar Aliansi BEM Serang Raya, massa aksi menyampaikan bahwa reformasi lahir untuk menghapus dominasi militer dalam kehidupan sipil serta menghadirkan pemerintahan yang demokratis dan berpihak kepada rakyat. Namun, kondisi hari ini dinilai menunjukkan kemunduran demokrasi.


Mahasiswa menyoroti berbagai bentuk pendekatan represif, penyempitan ruang kritik, hingga kriminalisasi terhadap aktivis yang masih kerap terjadi. Mereka menegaskan bahwa aktivis bukan kriminal dan kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.


Selain itu, massa aksi juga mendesak negara agar segera menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian secara adil dan transparan. Menurut mereka, demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila supremasi sipil ditegakkan dan negara berhenti menggunakan pendekatan kekuasaan dalam menghadapi kritik rakyat.


Melalui aksi tersebut, mahasiswa menyerukan agar semangat reformasi terus dijaga dan diperjuangkan secara konkret demi Indonesia yang lebih adil, demokratis, dan manusiawi.


Koordinator Aliansi BEM Serang Raya, Tubagus Fajri Ramadhan, menegaskan bahwa perjuangan reformasi tidak boleh berhenti hanya sebagai peringatan tahunan, melainkan harus terus menjadi pengingat bahwa demokrasi, HAM, dan kebebasan sipil merupakan hak rakyat yang wajib dijaga bersama.

Komentar

Halaman

HARI KEBANGKITAN NASIONAL 2026 “Bangkit Bukan Sekadar Seremonial”

KEMENAG GELAR NIKAH MASAL DI KANTOR KUA KECAMATAN SUMUR

Progres Pengerjaan Kawasan wisata Pantai Selatan akhir tahun 2026 oleh DPUBM kabupaten Malang

Pengelola Dapur MBG Dinilai Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan