Tok! PN Karawang Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Pemegang Izin Beritikad Baik

 


Tok! PN Karawang Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Pemegang Izin Beritikad Baik 

MKO, Jakarta, Humas MA Kamis,21 Mei 2026, Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa pihak yang memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan dari pejabat yang berwenang patut mendapatkan perlindungan hukum apabila bertindak dengan itikad baik.


 Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan putusan dalam sengketa tanah kawasan hutan dengan menghadirkan pembaruan hukum mengenai perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik. Putusan tersebut dibacakan dan disampaikan secara elektronik pada Rabu, 13 Mei 2026 dalam perkara Nomor 160/Pdt.G/2025/PN.Kwg.


Majelis Hakim yang dipimpin Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H. dan Rahmat Hidayat Batubara, S.T., S.H., M.H., menolak gugatan penggugat dan mengabulkan gugatan rekonvensi. Penanganan perkara tersebut juga melibatkan Susiyanti, S.H. sebagai Panitera Pengganti.


Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa pihak yang memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan dari pejabat yang berwenang patut mendapatkan perlindungan hukum apabila bertindak dengan itikad baik.


Majelis menilai pihak pemegang izin telah menjalankan seluruh prosedur administratif sesuai ketentuan hukum, mulai dari pengajuan permohonan secara terbuka, verifikasi teknis dan yuridis, hingga mendasarkan kegiatannya pada keputusan pejabat administrasi negara yang sah.


“Korporasi yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi (good governance), serta bersandar pada legalitas yang diterbitkan oleh negara, patut dipandang sebagai subjek hukum yang beritikad baik dan diberikan perlindungan hukum,” demikian pertimbangan Majelis Hakim.


Majelis juga menyatakan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan akses berdasarkan izin pemerintah adalah sah menurut hukum.


Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan pihak pemegang izin merupakan pihak yang beritikad baik dan satu-satunya pihak yang berhak mempergunakan areal seluas 2,57 hektare sesuai persetujuan penggunaan kawasan hutan yang diterbitkan pemerintah.


Putusan ini menjadi penegasan mengenai perlindungan hukum bagi pemegang izin resmi negara yang telah bertindak sesuai prosedur dan prinsip tata kelola yang baik.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews


Penulis: Kontributor

Halaman

TIDAK KALAH SEMARAK PUSKESMAS SUMUR MERIAHKAN HUT RI KE 81

Ade Osin Humas KKPMP Mada Kabupaten Pandeglang Layangkan Surat Lapdu PEKAT Ke DPMPTSP

Dugaan Anggaran Irfom Poktan Lestari, dikuasai Pihak Luar, LIN Pandeglang Pertanyakan Legalitas Oknum Pengelola Anggaran

POLSEK SUMUR GELAR LOMBA PANJAT PINANG MERIAHKAN HUT RI KE 81

Resmi sebagai ketua sanusi ormas DPC GNIB (Garda Nusantara Indonesia Bangkit) kabupaten serang