Penguatan RJ: Sinergi PT Manado Dan Kejati Sulut dalam Pembaharuan Hukum Pidana
Penguatan RJ: Sinergi PT Manado Dan Kejati Sulut dalam Pembaharuan Hukum Pidana
MKO, Jakarta, Humas MA Senin,31 Agustus 2026, KPT Manado Amin Sutikno jadi narasumber seminar hukum KUHP Nasional di Sulut, bahas keadilan restoratif dan pidana alternatif.
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado, Bapak Amin Sutikno, S.H., M.., hadir sebagai narasumber dalam seminar hukum berskala regional bertajuk “Navigasi Kejaksaan dalam Implementasi KUHP Nasional: Optimalisasi Keadilan Restoratif, Pidana Pengawasan, dan Eksekusi Kerja Sosial di Sulawesi Utara”, Kamis (27/8).
Sebagai narasumber utama, KPT Manado membawakan materi mendalam berjudul “Optimalisasi Keadilan Restoratif, Pidana Pengawasan, dan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial”.
Dalam pemaparannya, KPT Manado menegaskan pergeseran fundamental paradigma hukum pidana nasional. Pembaharuan hukum pidana kini bertransformasi dari pendekaran retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif.
Pidana penjara ditekankan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir), sementara bentuk pidana alternatif seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, pidana tutupan, hingga pemaafan hakim (rechterlijke pardon) mengemuka sebagai wujud nyata pemulihan keadaan.
Guna memberikan gambaran empiris implementasi di lapangan, KPT Manado memaparkan tiga praktik peradilan penting di wilayah hukum Sulawesi Utara:
1. Penerapan Pidana Pengawasan dan Kesepahaman Sikap: Sebagian besar putusan keadilan restoratif oleh Pengadilan Negeri (PN) yang menjatuhkan pidana pengawasan, baik yang melampirkan syarat umum maupun syarat khusus, diterima dengan baik oleh Penuntut Umum. Meskipun tuntutan awal berupa pidana penjara, Penuntut Umum secara bijak tidak mengajukan upaya hukum banding. Hal ini tercermin pada perkara penyerobotan tanah di PN Manado (Nomor 69/Pid.B/2026/PN Mnd);
2. Dinamika dan Konsistensi Pemaafan Hakim (rechterlijke pardon): Putusan pemaafan hakim oleh PN Bitung pada awal berlakunya regulasi baru sempat diajukan upaya hukum banding oleh Penuntut Umum, tetapi Pengadilan Tinggi Manado menguatkan putusan pemaafan tersebut. Sementara itu, pada perkara pemaafan hakim yang dijatuhkan di PN Manado, Penuntut Umum memilih untuk tidak mengajukan upaya hukum;
3. Eksekusi Pidana Kerja Sosial Berbasis Kerjasama Lembaga: Pada perkara tindak pidana penganiayaan di PN Tondano (Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Tnn), hakim menjatuhkan pidana kerja sosial yang selaras dengan tuntutan Penuntut Umum. Terpidana dijatuhi sanksi membersihkan dan merawat Taman God Bless Minahasa selama 48 jam. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut sukses dieksekusi melalui pengawasan berkesinambungan antara Penuntut Umum, Bagian Umum Pemkab Minahasa, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado.
Selain ketiga poin utama tersebut, KPT Manado menguraikan poin-poin krusial lainnya yang tertuang dalam materi presentasi:
1. Pengakuan Hukum Adat (Living Law): KUHP Baru mengakui pidana adat melalui Pasal 2, Pasal 66, Pasal 96, dan Pasal 597 KUHP yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025. Sanksi adat diarahkan pada pidana denda, pengawasan, atau kerja sosial tanpa mekanisme penahanan / penjara;
2. Capaian Keadilan Restoratif di Sulawesi Utara: Mahkamah Agung telah menjadikan keberhasilan penyelesaian perkara via Keadilan Restoratif (RJ) sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Negeri. PN Tahuna mencatatkan angka keberhasilan tertinggi hingga Agustus 2026 dengan 14 perkara, disusul PN Amurang (8 perkara), PN Melonguane (7 perkara), PN Airmadidi (6 perkara), PN Tondano (5 perkara), PN Bitung (3 perkara), PN Manado (2 perkara), dan PN Kotamobagu (1 perkara). KPT memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara atas komitmen mendorong kesepakatan damai para pihak;
3. Ketentuan Saksi Mahkota: Pidana pengawasan dapat dijadikan sarana insentif bagi tersangka/terdakwa yang bersedia menjadi saksi mahkota pada tindak pidana dengan ancaman di bawah 7 tahun, sejalan dengan perlindungan hak non self-incrimination;
4. Pedoman SEMA Nomor 3 dan 4 Tahun 2026: KPT menjelaskan penerapan SEMA No. 3/2026 terkait hubungan praperadilan dengan pemeriksaan pokok perkara, serta SEMA No. 4/2026 yang mengatur pedoman formal upaya hukum banding dan kasasi, termasuk pembatasan kasasi/banding terhadap putusan bebas serta tenggat 7 hari penyampaian memori banding.
Kehadiran KPT Manado sebagai narasumber dalam forum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini menjadi bukti konkrit kolaborasi positif dan harmonis antar instansi penegak hukum.
Melalui ruang diskusi akademik dan penyeragaman pemahaman ini, Badan peradilan dan Kejaksaan berikhtiar bersinergi serta bertukar pikiran demi mewujudkan pembaharuan KUHP dan KUHAP yang efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanfaatan hukum bagi masyarakat Sulawesi Utara.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Giovani