Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook

Jaksa Penuntut Umum Beberkan Fakta


Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook

MKO, Persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 kembali digelar pada Senin 9 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci.

Dalampersidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan jajaran pejabat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk saksi dari TimPokja, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, hingga Direktur Advokasi Aris Supriyanto.

Jaksa Penuntut UmumRoy Riadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdapat indikasi kuat adanya praktik monopoli yang dilakukan sejak awal proses pengadaan. Hal ini terungkap dari keterangan saksi yang menyebutkan bahwa pihak kementerian telah mengundang pabrikan tertentu yang memiliki spesifikasi Chrome OS untuk memastikan kesanggupan produksi sebelumpengadaan resmi dimulai.

Selain itu, ditemukan fakta bahwa pada tahun 2020 hingga 2021, penentuan harga barang sepenuhnya dilakukan oleh pihak kementerian dan prinsipal tanpa melibatkan pihak LKPP.

“Kondisi tersebut berdampak pada mahalnya harga pengadaan, sehingga pada tahun 2022 pemerintah sempat melakukan upaya konsolidasi pengadaan untuk menekan harga agar lebih kompetitif,” ujar JPU Roy Riadi.

Namun, upaya konsolidasi ini menemui hambatan serius karena para prinsipal menolak untuk memberikan transparansi mengenai rincian pembentukan harga yang sebenarnya dengan dalih rahasia perusahaan. Akibatnya, harga tetap bertahan tinggi dan tidak mencerminkan prinsip efisiensi keuangan negara.

Dampak dari penyimpangan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran karena terjadinya penggelembungan harga, tetapi juga ditemukan banyaknya unit Chromebook yang bermasalah di lapangan. Persidangan juga mengungkap tekanan psikologis yang dialami oleh saksi bernama Bambang, yang dilaporkan jatuh sakit akibat beban stres mengetahui adanya prosedur yang tidak benar, termasuk pengarahan penggunaan sistemChrome tanpa melalui tinjauan kajian teknis yang memadai.

Jakarta, 9 Februari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar

Halaman

Pantai Anyar Dipadati Pengunjung di Hari Raya Idul Fitri, Petugas Kepolisian Siaga Jaga Keamanan

Warga Lapak Periuk Cilegon Mengeluh Dipersulit Urus Administrasi, Disdukcapil Akui Ada Somasi

Pengusaha Wifi di Kec.Sukaresmi Akui Pakai Provider PT Telkom Indonesia

Waka Polsek Sumur Agus Daryana Bersama Bhabinkamtibmas Arif Serta Kanit Intel Dadan Dan Sekmat Jumaedi Kawal Penyaluran PKH Serta Kunjungi Wisatawan Pantai

Pembacok Usep Di Padarincang Serang si pelaku masih Berkeliaran Tampa Penindakan APH