PERSAJA Gelar Bincang Pagi, Bahas Pengawalan Implementasi Plea Bargaining dari Aspek Integritas dan Pengawasan

 


PERSAJA Gelar Bincang Pagi, Bahas Pengawalan Implementasi Plea Bargaining dari Aspek Integritas dan Pengawasan

MKO, Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) menyelenggarakan acara "Bincang Pagi Bersama PERSAJA" dengan tema "Mengawal Implementasi Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) dari Aspek Integritas dan Pengawasan" pada Rabu, 11 Februari 2026 bertempat di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid untuk menjangkau seluruh Pengurus Pusat PERSAJA di wilayah Jakarta maupun luar daerah. Acara ini secara khusus membahas implementasi Pasal 78 KUHAP Tahun 2025 yang memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah dalamsistemperadilan pidana Indonesia.

Dalampaparannya, Ketua UmumPERSAJA yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum(Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa aturan ini sangat mendukung prinsip peradilan yang cepat dan berbiaya murah.

“Pasal 78 KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah yang bertujuan agar penyelesaian perkara pidana menjadi lebih efisien. Terdakwa yang mengakui seluruh perbuatannya dengan didampingi pengacara dapat menerima keringanan hukuman melalui proses persidangan yang lebih cepat,” ujar Ketua UmumPERSAJA.

Ia juga menambahkan bahwa ketentuan ini memberikan mandat bagi Jaksa untuk mengoptimalkan ketepatan proses administrasi demi hasil akhir yang adil dan merata tanpa mengorbankan keadilan substantif.

Sejalan dengan hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.H., menekankan pentingnya pengawasan internal untuk menjaga integritas proses negosiasi.,

"Rangkaian pengawasan dibuat guna menutup celah tindakan sewenang-wenang serta praktik transaksional dalamproses negosiasi, sehingga hak-hak konstitusional terdakwa tetap terjaga. Pengawasan ini diposisikan sebagai penjamin mutu (quality control) bagi para Penuntut Umumdi.lapangan,” terang Jamwas.

Di sisi lain, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., turut memberikan perspektif mengenai pentingnya pengawasan eksternal terhadap Jaksa dalammelaksanakan plea bargaining.

Ketua Pelaksana Kegiatan Dr. Mia Banulita, S.H., M.H., menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan langkah krusial untuk menjamin setiap kesepakatan hukumtetap berpijak pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Seluruh rangkaian diskusi dipandu oleh Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. selaku moderator. Setelah sesi bincang pagi berakhir, agenda dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda dan Para Staf Ahli Jaksa Agung dan dilanjutkan dengan Rapat Pengurus Pusat PERSAJA yang berfokus pada persiapan pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) PERSAJA Tahun 2026.

Jakarta, 11 Februari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar

Halaman

KANIT BINMAS POLSEK SUMUR BRIPKA ERIK FIRMASAH SAMBANG DAN RAWAT KEBUN JAGUNG PROGRAM KETAPANG

Wakapolda Banten Hadiri Panen Raya Padi Organik PS-08, Perkuat Ketahanan Pangan dan Semangat Bela Negara

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

PELATIHAN PENJAMAH MAKANAN MBG CIPINING DESA TUNGGAL JAYA

LaNyalla: MBG Bukan Sekadar Piring Makan, tapi “Piring Peluang” bagi Ekonomi Daerah