Tim Penyidik JAMPIDSUS Menetapkan 11 Orang Tersangka dalamPerkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024
Selasa 10 Februari 2026, TimPenyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang Tersangka dalamperkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalamkegiatan ekspor crude palmoil (CPO) dan produk turunanannya palmoil mill effluent (POME) periode 2022 – 2024.
Adapun para tersangka dalamperkara ini yaitu:
1.Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
2.Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
3.Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
4.Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5.Tersangka ERWselaku Direktur PT BMM.
6.Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7.Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.
8.Tersangka TNYselaku Direktur PT TEO dan Pemegang SahamPT Green Product International.
9.Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP.
10.Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK.
11.Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah TimPenyidik memperoleh bukti cukup, melaluiBserangkaian Tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah, dengan kasus posisi sebagai berikut:
●Bahwa dalamkurun waktu tahun 2020 hingga 2024, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude PalmOil (CPO) sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalamnegeri serta stabilitas harga bagi masyarakat. Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy);
●Dalamkerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalamHS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam(Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asamtinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara;
●Namun dalampelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asamtinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaimserta diperlakukan sebagai PalmOil Mill Effluent (POME) atau PalmAcid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat;
●Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara;
●Penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belumberbentuk peraturan perundang-undangan, memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi Internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat;
●Meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai, dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) yang seharusnya dipenuhi kepada negara;
●Adanya Kick back /Pemberian imbalan kepada oknumpejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi;
●Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukumyang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalammenyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.
Perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh Para Tersangka menimbulkan dampak yang luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di tengah masyarakat, yaitu:
1.Kehilangan penerimaan negara, berupa tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) dalamjumlah yang sangat signifikan, yang seharusnya menjadi hak negara dan instrumen fiskal dalampengelolaan komoditas strategis nasional.
2.Tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO, karena komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalamnegeri justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya, sehingga tujuan perlindungan kepentingan masyarakat menjadi tereduksi.
3.Terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional, karena praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukumtersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukumdalamsistemperdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa apabila tidak ditegakkan hukumsecara tegas.
Kerugian keuangan negara dalamperkara tersebut masih dalamproses penghitungan oleh Tim Auditor, namun berdasarkan penghitungan sementara oleh TimPenyidik kerugian keuangan negaraBdan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalamperiode tahun 2022 sampai dengan 2024.
Para tersangka disangka melanggar Pasal:
-Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.bPasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana.
Selanjutnya, para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jakarta, 10 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar
Posting Komentar