Pengadilan Negeri Makassar Gandeng Dinas Koperasi dan UKM, Perluas Akses Keadilan bagi Pelaku Usaha

 


Pengadilan Negeri Makassar Gandeng Dinas Koperasi dan UKM, Perluas Akses Keadilan bagi Pelaku Usaha

MKO, HumasMA, Jakarta Kamis,16 April 2026 Makassar gandeng Dinas Koperasi UKM, perluas akses keadilan lewat gugatan sederhana, sidang keliling, dan layanan e-Court bagi pelaku usaha.


 Pengadilan Negeri Makassar resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Pemerintah Kota Makassar guna memperluas akses layanan hukum bagi pelaku usaha kecil. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026) di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Makassar.


Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan akses keadilan bagi pelaku UKM, khususnya dalam penyelesaian sengketa hukum perdata melalui mekanisme gugatan sederhana. Langkah ini dinilai penting mengingat masih banyak pelaku usaha kecil yang menghadapi kendala dalam mengakses layanan peradilan, baik dari sisi biaya, waktu, maupun pemahaman prosedur hukum.


Ketua Pengadilan Negeri Makassar, I Wayan Rumega, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih inklusif dan mudah dijangkau masyarakat.


Menurutnya, pelaku UKM memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah, sehingga perlu didukung dengan sistem perlindungan hukum yang efektif dan responsif.


“Kami ingin memastikan bahwa para pelaku UKM tidak lagi menghadapi hambatan dalam mencari keadilan. Melalui mekanisme gugatan sederhana, penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan proses yang lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa gugatan sederhana merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk menangani perkara perdata dengan nilai gugatan terbatas dan pembuktian yang sederhana, sehingga sangat relevan bagi pelaku usaha kecil. Sebagai implementasi nyata dari kerja sama ini, Pengadilan Negeri Makassar akan menggelar sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling di sejumlah wilayah di Kota Makassar. Program ini diharapkan dapat mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat serta mengurangi hambatan geografis yang selama ini menjadi kendala.


Selain itu, pengadilan juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pelaku UKM terkait hak dan kewajiban mereka dalam aktivitas usaha, termasuk pemahaman mengenai prosedur penyelesaian sengketa secara hukum.


Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Kota Makassar, Arlin Ariesta, menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.


Ia menilai bahwa permasalahan hukum kerap menjadi salah satu faktor yang menghambat perkembangan usaha kecil, terutama ketika pelaku usaha tidak memiliki akses yang memadai terhadap bantuan hukum.


“Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi yang sangat penting. Kami berharap para pelaku UKM dapat merasa lebih terlindungi dan memiliki kepercayaan diri dalam menjalankan usahanya karena adanya dukungan akses hukum yang lebih mudah,” ungkapnya.


Dalam era digitalisasi layanan publik, Pengadilan Negeri Makassar juga terus mendorong pemanfaatan teknologi melalui aplikasi e-Court. Melalui platform ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran perkara, termasuk gugatan sederhana, secara daring tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Pemanfaatan e-Court diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses peradilan, sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas.


Kedepan, kedua pihak berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan kerja sama ini agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, khususnya pelaku UKM di Kota Makassar. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan tercipta sistem layanan hukum yang lebih responsif, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkeadilan.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews


Penulis: Rahmi Sahabuddin

Komentar

Halaman

Keluarga Usep Korban Pembacokan Desak Polsek Padarincang Tangkap Januri Pelaku Pembacokan Depan Grenada Mangrod Serang

BUMDes Berkah Abadi Desa Bandulu Anyar Berhasil Berjalan Produksi Ayam Bertelur ' Namun Soal Angka Tertutup 'Indikasi Diduga Rangkap Jabatan

Ini Poin Masukan IKAHI di RDPU RUU HPI

Pergantian Sepihak Ketua Poktan Sinar Tani 1 Dinilai Langgar Prosedur" Oknum BPD Ambil Alih Jabatan"

Program Makan Bergizi Gratis Dukung Penurunan Stunting di Kota Serang hari Senin bertempat di aula SMKN 2 pada tgl 13/04/2026