Pergantian Sepihak Ketua Poktan Sinar Tani 1 Dinilai Langgar Prosedur" Oknum BPD Ambil Alih Jabatan"


Pergantian Sepihak Ketua Poktan Sinar Tani 1 Dinilai Langgar Prosedur" Oknum BPD Ambil Alih Jabatan"

MKO, Pandeglang Banten - Diduga Praktik tata kelola organisasi tani di Kelompok Tani (Poktan) Sinar Tani 1 Desa Cibitung Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, telah terjadi perombakan struktur kepengurusan secara mendadak dan sepihak yang dinilai menabrak prosedur serta mengabaikan etika musyawarah pada hari Kamis 09/04/26.

Pergantian ketua dan seluruh jajaran pengurus Poktan Sinar Tani 1 ini memicu polemik", lantaran dilakukan di saat ketua lama masih dalam status aktif menjalankan tugas. Meskipun masa berlaku Surat Keputusan (SK), menurutnya secara administratif telah berakhir, tapi pergantian kepengurusan seharusnya tetap melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau musyawarah mufakat, bukan diputuskan secara sepihak atau di ambil  secara tiba-tiba.

Hal yang paling krusial dan mengundang tanda tanya besar adalah terpilihnya oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai Ketua Poktan Sinar Tani 1 yang baru. Keterlibatan Oknum Anggota BPD dalam jabatan eksekutif di kelompok tani ini diduga kuat melanggar regulasi terkait peran pengawasan BPD di tingkat desa serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan pribadi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun seluruh jajaran pengurus lama didepak ( keluarkan ) tanpa ada pemberitahuan resmi maupun proses serah terima yang transparan. Langkah ini diduga dianggap sebagai upaya sistematis untuk menguasai pengelolaan bantuan pertanian maupun administrasi kelompok secara tertutup.

"Seharusnya ada proses yang dilalui Meski SK habis. Ketua lama masih aktif berkoordinasi dengan anggota. Pergantian yang dilakukan secara diam-diam ini jelas melukai asas demokrasi di tingkat petani," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sebelum pergantian Aminudin' yang menjabat selaku ketua klompok tani sinar tani 1 di Desa Cibitung Kecamatan Munjul menjelaskan :  Saya tidak mengetahui dan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu terkait penggantian di revitalisasi oleh pngurus yang baru.Ujarnya Amin".

"Sekarang kepengurusan baru Ketuanya Alman sopian sekaligus menjabat BPD didesa Cibitung,pengurus kelompok sinar tani 1 tersebut.Sekertaris sugandi
Bendahara Ujang Supriadi.Tuturnya".

"Bahkan saya dan seluruh anggota Poktan sinar tani 1 sangat terkejut dan  heran dengan terjadi nya penggantian pengurus ini dengan sepihak tanpa ada kompirmasi dan musyawarah terlebih dahulu, tau tau sudah di gantikan",Tegasnya Amin kepada awak media.

Lanjutnya Amin, "Kemudian Kami langsung konfirmasi Kepala Desa Cibitung Ujar beliau tidak mengetahui kalau yang di tanda tanganinya adalah penggantian SK Poktan Sinar Tani 1 yg masih aktip",Ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Amin, "Kepala Desa pun sempat menyarankan untuk bermusyawarah terlebih dahulu antara kedua belah pihak, tetapi setelah dimusyawarahkan hasilnya mereka tetep kekeh dengan pendirian SK sudah di sah kan oleh Kepala Desa tidak bisa di rubah lagi", ujar nya Amin kepada awak media.

Dari penjelasan mereka mengatakan, "salah satu alasan SK kepengurusan kami yang lama sudah habis masa berlaku nya satu tahun, walaupun secara administratif SK kami sudah habis, tetapi kegiatan kami di kepengurusan klompok tani masih aktip dan berjalan dalam kegiatan pertanian. Hal ini kami sangat menyayangkan sikap dan perlakuan sepihak mereka. Dan yang paling sangat mengherankan bagi kami di ganti nya kepengurusan kami semua oleh saudara Alman Sopiyan yg menjabat sebgai sekertaris BPD aktip.

Terpisah Alman Sopiyan ketika dihubungi lewat telpon Whatsap dirinya mengatakan : "Sebelumnya gini pak' di kepengurusan Kelompok Sinar Tani 1 tersebut ada salah satu ASN yang masuk kepengurusan sebagai sekertaris, tetapi tidak taunya SK ketua kelompok tani itu sudah berakhir karena sudah 5 tahun.

"Jadi kepengurusan tersebut di ganti semua, bahkan secara internal tetapi sudah diketahui oleh pak amin ,kita hanya bertiga saja dengan kepala desa tanpa menghadirkan anggota.

"Memang saya akui saya juga sekertaris BPD,sebagai pamong desa dalam aturan  tersebut sudah dijelaskan ,tetapi tidak ada larangan secara tegas untuk terkait BPD ke Poktan."Pungkasnya Alman Kepada awak media.

Sementara Kepala Desa Cibitung Kecamatan Munjul Saat ini belum memberikan keterangan secara resmi terkait dugaan  pergantian Ketua Kelompok tani secara sepihak.

Warga masyarakat anggota kelompok tani Sinar Tani 1 yang lama mendesak agar dinas terkait, dinas Pertanian setempat segera turun tangan untuk mengevaluasi legalitas kepengurusan baru tersebut guna mencegah terjadinya penyimpangan distribusi bantuan atau penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. (slh/Red)

Komentar

Halaman

Keluarga Usep Korban Pembacokan Desak Polsek Padarincang Tangkap Januri Pelaku Pembacokan Depan Grenada Mangrod Serang

Oknum Satgas Stadion Maulana Yusuf Serang Diduga Aniaya Pengunjung

Diduga Fiktif, Sejumlah Kambing Yang Di Kelola Desa Tanjung Manis Anyar Serang Hilang" Upah Gaji Pekerjaan Tak Dibayarkan

Ini Poin Masukan IKAHI di RDPU RUU HPI