Perkuat Integritas Peradilan, IKAHI Purwokerto Gandeng KPK dan PPATK
MKO, Bintoro Wisnu Projo - Dandapala Contributor Kamis, 16 Apr 2026 Purwokerto, Jawa Tengah - Upaya memperkuat benteng integritas di lingkungan lembaga peradilan kembali dilaksanakan dan ditegaskan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Purwokerto dengan menggelar Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Anti Korupsi dengan menggandeng Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai narasumber utama.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Purwokerto, Jalan Gerilya Nomor 241, Purwokerto, Kamis (16/4/2026) mulai pukul 08.30 WIB. Agenda tersebut merupakan rangkaian peringatan HUT ke-73 IKAHI Tahun 2026, sekaligus penguatan nilai integritas bagi aparatur peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Eks Karesidenan Banyumas.
Dua narasumber utama yang hadir yakni Ibnu Basuki Wibowo dari KPK dan Budi Saiful Haris dari PPATK. Kolaborasi ini menandai keseriusan dalam mempersempit ruang korupsi, termasuk yang berkembang melalui modus pencucian uang.
Dalam paparannya, Ibnu Basuki menegaskan pencegahan korupsi harus dimulai dari kejujuran serta sistem yang menutup celah penyimpangan.
Ia menyebut penguatan regulasi dan pemanfaatan layanan digital seperti PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menjadi contoh konkret yang dapat mengurangi potensi korupsi "Kalau pencegahan, ada peraturan, ada aplikasi yang mempersulit terjadinya korupsi. PTSP itu mempersulit terjadinya korupsi," Ujar Ibnu.
Ia juga menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sebagai gerakan kolektif serta menyoroti peran media sebagai pengawas sosial. Menurutnya, kritik dan pemberitaan media merupakan masukan yang membangun dan menjadi bagian penting dalam agenda pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Budi Saiful Haris dari PPATK menegaskan pendekatan "follow the money" atau mengikuti aliran uang merupakan kunci membongkar struktur kejahatan keuangan, termasuk korupsi. PPATK juga menyoroti korupsi sebagai tindak pidana berisiko tinggi yang dapat memicu meningkatnya risiko kejahatan lain.
Dalam aspek penegakan hukum ”PPATK menekankan pentingnya optimalisasi perampasan aset. Meski perangkat hukum sudah tersedia melalui UU Tipikor dan UU TPPU, penerapannya dinilai belum merata di lapangan”, Tegasnya.
PPATK juga mencatat jumlah laporan hasil analisis kepada aparat penegak hukum meningkat dari 894 laporan pada 2022 menjadi 990 laporan pada 2025, dengan kasus korupsi mendominasi pada 2025 sebanyak 302 laporan.
Tak hanya menyasar hakim dan aparatur peradilan, IKAHI Cabang Purwokerto juga memperluas cakupan sosialisasi dengan mengundang unsur Lembaga Pemasyarakatan, Kejaksaan, Akademisi, Kepolisian serta profesi hukum lainnya.
Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Eddy Daulatta Sembiring menegaskan kehadiran KPK dan PPATK merupakan bentuk komitmen institusi peradilan untuk terus membangun budaya antikorupsi sekaligus menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
"Tujuan kami mengundang KPK dan PPATK ke sini adalah untuk mengedukasi para hakim, penegak hukum dan masyarakat. Kami ingin menunjukkan komitmen besar untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Purwokerto," kata Eddy.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi Lembaga peradilan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta membangun sistem pencegahan yang lebih kokoh guna menutup ruang penyimpangan.
Dengan adanya kolaborasi antara IKAHI, KPK, dan PPATK, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan peradilan.
Hal ini sejalan dengan semangat reformasi hukum yang terus digalakkan, termasuk dalam konteks KUHP baru yang menekankan pada penguatan integritas dan akuntabilitas aparatur penegak hukum.
Acara ini juga menjadi bukti bahwa lembaga peradilan di Indonesia, terus berkomitmen untuk menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan integritas, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Komentar
Posting Komentar