PN Tanjung Balai dan Imigrasi Samakan Persepsi soal Permohonan Perubahan Paspor

 


PN Tanjung Balai dan Imigrasi Samakan Persepsi soal Permohonan Perubahan Paspor 

MKO, Jakarta, Humas MA Kamis,09 Juli 2026, PN Tanjung Balai dan Imigrasi menggelar FGD untuk samakan persepsi terkait prosedur permohonan perubahan data paspor masyarakat.


 Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Permohonan Perbaikan/Perubahan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, pada Rabu (08/07).


Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PN, Erita Harefa dan Wakil Ketua Karolina Selfia Br. Sitepu, Para Hakim, Panitera dan Pegawai Pengadilan Negeri Tanjung Balai serta juga diikuti dari Pihak Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan beserta jajaran.


Dalam sambutannya menyampaikan bahwa latar belakang diselenggarakan kegiatan ini karena masih banyak masyarakat Kota Tanjung Balai yang mengajukan permohonan perubahan paspor walaupun sebenarnya dokumen kependudukan yang dimiliki sudah benar.


“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pandangan dan mendapatkan masukan dari masing-masing instansi tentang perubahan data paspor itu sendiri”, terang Erita. 


Wakibosri Sihombing, Hakim PN Tanjung Balai sebagai pemantik jalannya diskusi menyampaikan, “permohonan perubahan paspor tidak memerlukan penetapan pengadilan akan tetapi penetapan pengadilan baru diperlukan jika sebelumnya terjadi perubahan data pada akta kelahiran pemegang paspor”.


Misalnya nama pemegang paspor pada akta kelahiran semula adalah “Sangkot”, akan tetapi berdasarkan penetapan pengadilan diubah menjadi “Samsul”. Maka penetapan pengadilan yang mengabulkan permohonan perubahan nama tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa identitas akta kelahiran seseorang telah diubah dan Pemegang paspor sama sekali tidak perlu mengajukan permohonan pengadilan terpisah untuk mengubah identitas diri pada paspor. 


Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 24 (1) Permenkumham tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yakni Dalam hal terjadi perubahan data identitas diri pemegang Paspor biasa yang meliputi nama, tempat tanggal lahir atau jenis kelamin, pemohon dapat mengajukan penggantian Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. 


Di akhir kegiatan ini, Wakil Ketua PN Tanjung Balai, Karolina Selfia Br. Sitepu, menyampaikan harapannya agar semua yang hadir memiliki kesamaan persepsi sehingga permasalahan perubahan paspor ini dapat diselesaikan tanpa harus sidang terlebih dahulu yang memerlukan waktu dan biaya akan tetapi hasil akhirnya Pengadilan juga tidak dapat menerima permohonan tersebut. Jangan sampai ada anggapan masyarakat dibuat bolak balik dari kantor yang satu kantor yang lain.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Anton Alexander

Komentar

Halaman

Ketua PA Jakarta Pusat Utamakan Penyelesaian Damai Sebelum Eksekusi

Jampidsus Tegaskan Dirinya Tak Miliki Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete yang Digeledah Polri

Bertemu Gubernur Gorontalo, Menteri Ekraf Dorong Kolaborasi Hexahelix Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah ala Asta Cita

Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah

Penugasan Ganda Guru PPPK di SDN Senangsari Picu Diskursus Profesionalisme Pendidikan, Sekdis Pendidikan Pandeglang Tanggapi Isu dan Ini Komentarnya"