WKMA Yudisial: Pedoman Pemidanaan Bukan Borgol Melainkan Kompas Bagi Hakim
WKMA Yudisial: Pedoman Pemidanaan Bukan Borgol Melainkan Kompas Bagi Hakim MKO, I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor Jumat, 04 Sep 2026 Denpasar - Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pusdiklat Teknis Peradilan bekerja sama dengan Center for Detention Studies (CDS) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan bagi Tindak Pidana Terorisme Tertentu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Denpasar, Bali, pada Jumat (04/09/2026). Sebanyak 32 peserta mengikuti kegiatan secara klasikal dan daring. Mereka merupakan hakim dari berbagai satuan kerja pengadilan negeri, antara lain Balikpapan, Makassar, Kendari, Poso, Palu, Denpasar, Gianyar, Tabanan, Mataram, Kupang, dan Ambon. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, hadir secara daring untuk menyampaikan keynote speechsekaligus membuka kegiatan secara resmi. Turut hadir...