MA Umumkan Hukuman Disiplin periode Mei 2026

 


MA Umumkan Hukuman Disiplin periode Mei 2026

MKO Jakarta, Humas MA Jum'at,5 Juni 2026, MA menjatuhkan sanksi kepada 25 aparatur peradilan pada Mei 2026, menegaskan komitmen menjaga integritas lembaga.


 Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmen ketatnya dalam menjaga integritas dan marwah lembaga peradilan. Dengan semangat zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran kode etik, Badan Pengawasan (Bawas) MA mengumumkan penjatuhan sanksi disiplin kepada para hakim dan aparatur peradilan untuk periode bulan Mei 2026 pada 3 Juni 2026. 


Seluruh informasi dan data terkait penjatuhan sanksi ini dihimpun secara langsung dari laman resmi Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 


Pengumuman bernomor 2788/BP/PENG.KP.8.2/VI/2026 yang diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2026 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan MA RI. Berdasarkan dokumen tersebut, tercatat sebanyak 25 orang aparatur peradilan di berbagai tingkatan telah terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi ganjaran hukuman. 


Rincian Aparatur yang Dijatuhi Sanksi (Mei 2026)


Pelanggaran pada bulan Mei ini didominasi oleh pejabat pada jenjang Hakim. Dari total 25 aparatur yang menerima hukuman, rinciannya adalah sebagai berikut: 


Hakim: Terdapat 19 orang hakim yang dijatuhi sanksi, dengan rincian 3 sanksi berat, 4 sanksi sedang, dan 12 sanksi ringan. 

Panitera: Terdapat 2 orang yang dijatuhi sanksi, terdiri dari 1 sanksi berat dan 1 sanksi ringan. 

Panitera Pengganti: Terdapat 2 orang yang dijatuhi sanksi, meliputi 1 sanksi sedang dan 1 sanksi ringan. 

Pejabat Fungsional: Terdapat 2 orang yang dijatuhi sanksi, di mana keduanya menerima sanksi sedang. 

Bentuk hukuman disiplin berat yang dijatuhkan cukup tegas dan bervariasi, di antaranya meliputi pembebasan dari jabatan struktural, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga status Hakim Non palu dengan penangguhan pembayaran tunjangan jabatan. 


Sementara itu, untuk hukuman sedang dan ringan mencakup sanksi penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga teguran lisan. 


Akumulasi Sanksi Capai 62 Orang


Langkah bersih-bersih ini menambah panjang daftar aparatur MA yang ditindak secara administratif. Laporan rekapitulasi Bawas MA mencatat bahwa total aparatur yang telah dijatuhi hukuman disiplin untuk periode akumulatif Januari hingga penerbitan data ini pada tahun 2026 mencapai 62 orang.

 

Rincian akumulasi sanksi tersebut terdiri dari:


14 sanksi berat. 

14 sanksi sedang. 

34 sanksi ringan. 

Berdasarkan klasifikasi jabatan, 62 personel tersebut meliputi 43 Hakim, 7 Hakim Ad Hoc, 3 Panitera, 5 Panitera Pengganti, 1 Jurusita, 2 Pejabat Fungsional, dan 1 Pelaksana. 


Publikasi rutin mengenai hukuman disiplin ini diharapkan mampu memberikan peringatan keras dan efek jera, sekaligus memastikan tegaknya keadilan yang dimulai dari internal lembaga peradilan itu sendiri.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews


Penulis: Abiandri Fikri Akbar

Komentar

Halaman

Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Serang, Kecamatan Mancak Matangkan Berbagai Macam Persiapan

SERTIJAB KEPALA UPT PUSKESMAS SUMUR BERJALAN LANCAR

Butuh Uluran Tangan, Keluarga Sukri Bertahan di Rumah Rapuh yang Bocor dan Tidak Layak Huni di Panimbang

Pererat Kebersamaan, Polda Banten Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026

Rekam Jejak kemajuan MA saat di jabat Kabiro Umum MA Dr H.Arifin SyamsuRizal SH MH