Satpol PP Berhasil Tutup 37 Tambang Pasir Ilegal Kabupaten Banyuwangi
Petugas Satpol PP memasang papan pengumuman penutupan di depan lokasi pertambangan. Tidak ada aksi perlawanan dari pekerja maupun pemilik. Saat petugas Satpol PP datang, tak tampak ada kegiatan penambangan
Saat dikonfirmasi (24.7) Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP, Rifai, mengatakan, 37 lokasi tambang pasir itu ditutup paksa karena tidak berizin. "Ke 37 tambang itu sudah dua tahun ini beroperasi secara ilegal," kata Rifai, Kamis, 24 Juli 2014.
Menurut Rifai, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, pertambangan pasir harus mengantongi izin dari pemerintah daerah. Dari 37 Lokasi pertambangan pasir, kata Rifai, hanya beberapa penambang yang mengajukan izin ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Sedangkan 37 lokasi tambang lainnya ilegal.
Sebelumnya, Satpol PP sudah menutup 37 lokasi tambang pasir ilegal. Jadi total tambang pasir yang ditutup hingga bulan Februari 2013 sampai 2014 ini sebanyak 37 loksi penambang pasir ilegal. Kata refai. (Din)
Komentar
Posting Komentar