telah kehilangan sertifikat hak milik NO. 2551/sukasari. A/N H. ACHMAD NUHIBIN LUAS : 160 meter
Alamat : JL.KAVLING NO. 26.
KELURAHAN : SUKASARI.
KECAMATAN : TANGERANG.
KOTA : TANGERANG.
Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan MKO PANDEGLANG – Polemik kegiatan pelepasan siswa dan kenaikan kelas di SDN Pasirkadu 4 kembali menjadi sorotan publik. Setelah muncul perdebatan terkait dugaan iuran yang dibebankan kepada wali murid, kini perhatian mengarah pada status Ketua Komite Sekolah yang diketahui dijabat oleh Kepala Desa Pasirkadu. Dalam salah satu pemberitaan media online, Kepala SDN Pasirkadu 4, Oop Muhamad Ropik, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelepasan siswa dan pentas seni selain menyediakan fasilitas tempat. "Kami dari pihak sekolah hanya memberi fasilitas tempat sebagai tuan rumah. Adapun dari awal rapat, persiapan hingga pelaksanaan pentas seni semuanya dari komite termasuk unsur panitia. Ini bukti nyata sinergi sekolah dan komite untuk anak-anak," ujar Oop Muhamad Ropik. Sementara itu, Junaedi selaku Ketua Komite Sekolah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan ...
Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa MKO-Pandeglag-Banten]SDN Padaherang 2 Kecamatan Angsana,Kabupaten Pandeglang, Banten.Sekolah tersebut sukses menggelar acara Haflah Tasyakuran,Pelepasan Siswa Kelas VI, serta Kenaikan Kelas I hingga V. Acara yang berlangsung meriah ini merupakan buah dari kekompakan dan dukungan penuh dari warga masyarakat setempat.18/06/26 Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah SDN Padaherang 2,para dewan guru, jajaran komite sekolah, serta seluruh wali murid yang antusias menyaksikan putra-putri mereka melangkah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Rangkaian acara dibuka seperti layaknya prosesi formal pada umumnya.Angin segar kedamaian mengawali pagi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an yang dilantunkan secara khusyuk, disusul dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti oleh seluruh hadirin Dalam kesempatan tersebut,Kepala Sekolah SDN Padaherang 2,Kamsa,S.Pd.,m...
MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN MKO, Munjul Pandeglang Banten – Menempuh jalur hukum sebagai langkah tegas melindungi kehormatan dan kredibilitasnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang, H. Junaedi, S.Pd., M.Si., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong ke Kepolisian Daerah Banten. Laporan tersebut disampaikan kepada unit Krimsus Bidang Siber pada hari Senin, 22 Juni 2026. Peristiwa ini bermula dari beredarnya unggahan di media daring yang diketahui berasal dari akun bernama “Mamah Monce”. Dalam konten yang disebarkan secara terbuka tersebut, pengelola akun melontarkan tuduhan serius bahwa H. Junaedi telah melakukan perbuatan merampok. Unggahan tersebut tersebar luas dan dapat diakses oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Munjul serta daerah sekitarnya, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik. ...
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1447 H / 27 MEI 2026 'SEMOGA SEMANGAT BERKURBAN KITA MENGUATKAN IMAM DARI KEPEDULIAN KEPADA SESAMA"
GOW-BANTEN Desak Disdikpora Usut Dugaan Iuran di SDN Pasirkadu 4 MKO-Pandeglang-Banten ]Polemik dugaan iuran sebesar Rp100.000 per siswa untuk kegiatan pelepasan dan kenaikan kelas di SDN Pasirkadu 4 terus menuai perhatian. Kali ini, Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-BANTEN) angkat bicara dan mendesak adanya penelusuran serta klarifikasi terbuka dari pihak sekolah maupun instansi terkait. Koordinator I GOW-BANTEN yang juga Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa persoalan yang menyangkut dugaan pungutan di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, setiap kebijakan yang berpotensi membebani wali murid harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. "Jika benar ada penarikan iuran kepada siswa untuk kegiatan pelepasan maupun kenaikan kelas, maka harus dijelaskan secara terbuka. Siapa yang memutuskan, bagaimana mekanismenya, apakah ada persetujuan seluruh wali murid, dan untuk apa anggaran tersebut digunakan. Jangan ...
Komentar
Posting Komentar