Lawan Moeldoko, DPC Demokrat Kota Tangerang Datangi Pengadilan Negeri
Mediakota.online
KOTA TANGERANG - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Tangerang dibawah kepemimpinan Asep Hidayat lakukan perlawanan terhadap PK Moeldoko.
Senin (3/4/2023) pengurus dan kader Partai Demokrat Kota lakukan commanders call dan konferensi pers bersama ketum Partai Demokrat AHY pada pagi ini.
Usai lakukan zoom bersama ketua umum partai Demokrat AHY, Demokrat Kota Tangerang bergegas ke pengadilan negeri Tangerang untuk ajukan surat keberatan terkait pengajuan PK Moeldoko.
Asep Hidayat menyampaikan, ini upaya penjegalan kembali yang dilakukan Moeldoko cs kepada partai Demokrat. Maka dari itu, menurut Asep Hidayat gerakan ini tidak boleh dibiarkan, dan harus dilawan oleh seluruh kader.
"Ini penjegalan, tidak bisa dibiarkan, tidak bisa didiamkan, harus dilawan," ujarnya.
Bersama para kader partai Demokrat Kota Tangerang, Asep Hidayat secara tegas mengatakan, ini bentuk sikap untuk tampil ke depan publik dalam melawan upaya pengambil alihan partai oleh KSP Moeldoko.
Sesampainya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, RT.001/RW.009, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Asep Hidayat yang didampingi para jajaran pengurus diantara, Kepala BHPP DPC Amal Jamaludin, Kepala Bappilu Ismail Fahmi, Ketua Srikandi Kota Tangerang Nila Utami, Direktur Eksekutif DPC Wiwi Novianti, dan Kepala Bakomstra DPC Deni Ardiansyah.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang langsung diterima pihak pengadilan negeri Tangerang saat menyampaikan surat perlindungan hukum, untuk di teruskan kepada Mahkamah Agung.
"Surat ini juga kami sampaikan ke pengadilan negeri Tangerang, kami kirim juga ke presiden RI Jokowi dan Kementerian Hukum Politik dan Keamanan," ujarnya.
Asep Hidayat juga menegaskan, yang dilakukan Moeldoko adalah upaya untuk mengganggu koalisi Anies AHY. Maka menurut Asep, ini harus dilawan.
Imam
Komentar
Posting Komentar