Budi Setiadi SH: Fakta Persidangan Jadi Dasar Pembelaan Terdakwa Dera Perdian

 


Budi Setiadi SH: Fakta Persidangan Jadi Dasar Pembelaan Terdakwa Dera Perdian

MKO, Sukabumi — 27/04/2026. LBH Tunas Bangsa melalui kuasa hukum, Budi Setiadi, SH, terus mendampingi proses persidangan atas nama terdakwa Dera Perdian yang tengah menjalani pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 200 gram di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Dalam keterangannya, Budi Setiadi, SH menjelaskan bahwa agenda persidangan saat ini telah memasuki tahapan menjelang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Ia menyampaikan bahwa seluruh rangkaian sidang sejauh ini berjalan dengan lancar dan tertib sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Persidangan atas nama terdakwa Dera Perdian saat ini sudah mendekati agenda tuntutan. Alhamdulillah, seluruh proses berjalan lancar,” ujar Budi Setiadi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum masih menunggu agenda sidang berikutnya, yakni pembelaan atau pledoi. Dalam tahap tersebut, pihaknya akan menyampaikan argumentasi hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap di hadapan majelis hakim.

Menurut Budi, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan penting dalam pembelaan, di antaranya bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya. Selain itu, terdakwa juga bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan selama proses persidangan,” tambahnya.

LBH Tunas Bangsa menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak pendampingan hukum secara adil dan profesional, serta menghormati seluruh proses peradilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pledoi yang menjadi kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan resmi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Komentar

Halaman

Revitalisasi Dua SMP IT di Kecamatan Picung Disorot, Penggunaan Bata Ringan dan Dugaan Kelemahan Konstruksi Tuai Pertanyaan Publik

P2N Memverifikasi Objek Tanah Yang Akan Di Lepaskan Haknya Atas Dasar Permohonan Warga Yang Berada Di Wilayah Kecamatan Anyar

Rekapitulasi Barang Yang Dimusnahkan Dari 63 Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen' Dilaporkan KE Polda Banten

Pasien BPJS Ditolak di RSKM Karena Dianggap Tidak Gawat Darurat, Warga Kecewa: “Saya Sesak Napas dan Demam Berhari-hari”