Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP

 


Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP

MKO, Tim BLC - Dandapala Contributor Senin, 04 Mei 2026 Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) mendorong implementasi aplikasi Badilum Learning Center (BLC) di seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia.


Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 108/DJU/UND.DL1.10/IV/2026 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1698/DJU/SK.TI1.1/XII.2025 tentang pemberlakuan aplikasi BLC di lingkungan peradilan umum.


Dalam surat tersebut, Badilum mengimbau agar seluruh Pengadilan Tinggi yang akan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis yang bersumber dari dana PNBP Tahun 2026 menggunakan platform BLC sebagai sarana pembelajaran dan peningkatan kapasitas aparatur peradilan.


Setiap satuan kerja juga diminta untuk menunjuk dua orang penanggung jawab dalam pengelolaan dan penggunaan aplikasi tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan implementasi BLC berjalan optimal dan terkoordinasi di seluruh wilayah hukum Indonesia.


Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, dalam surat tersebut menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi pembelajaran digital guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan umum.


Untuk mendukung kelancaran implementasi, Badilum juga menyediakan narahubung yang dapat dihubungi oleh satuan kerja apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penggunaan aplikasi BLC.


Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan transformasi digital dalam bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan peradilan umum semakin kuat, serta mampu meningkatkan profesionalisme aparatur peradilan di seluruh Indonesia

Komentar

Halaman

Gesuri Mesias Bintang Merah Angota Dewan DPRD Kota Tangerang Dan Yulius Setiarto Anggota Komisi I DPR RI Serta BNN Kota Tangerang Diskusi Bebas Narkoba Di PAC PDI Perjuangan Ciledug

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Penuh Hikmat dan Sukacita,SDN Sumurlaban 2 Gelar Acara Kenaikan dan Pelepasan Siswa

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot