CLEAR!!!RS KARTINI TIDAK PERNAH MENAHAN PASIEN

 


CLEAR!!!RS KARTINI TIDAK PERNAH MENAHAN PASIEN

MKO, Lebak, Rabu, 22 Juli 2026 – Komisi 3 DPRD Lebak menyelenggarakan RPD (Rapat Dengar Pendapat) atas adanya berita-berita yang menyebutkan bahwa RS Kartini menahan pasien dengan alasan belum membayar denda, dalam RDP yang diajukan LSM GMBI tersebut Komisi 3 DPRD Kabupaten Lebak mengundang Kepala Dina Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik, BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak, RS Kartini, dan RS Missi.


Dalam keterangannya, Acep Saepudin selaku Kuasa Hukum RS Kartini menyampaikan: “Berita terkait RS Kartini menahan pasien itu tidak benar, kami sudah menjalankan SOP dan semua aturan yang berlaku, fakta yang sebenarnya adalah bahwa pasien sebelumnya menunggak pembayaran BPJS selama 7 tahun, lalu kemudian pasien dirawat dan dilakukan operasi caesar di RS Kartini, setelah dirawat ternyata muncul denda BPJS yang belum dibayar pasien, sehingga RS Kartini tidak bisa mengeluarkan surat rujukan dan surat pulang karena pasien harus menyelesaikan denda tersebut dengan BPJS terlebih dahulu dan keluarga pasien pun akhirnya melunasi dan pulang dengan baik.”


Ivan, selaku keluarga pasien dalam RDP tersebut menyampaikan: “Kami mengucapkan terima kasih atas pelayanan RS Kartini yang sangat baik, yang kami sayangkan kenapa denda BPJS ini tidak muncul ketika kami membayar tunggakan, sehingga ini menyulitkan keluarga pasien selaku keluarga tidak mampu.”


Dalam RDP tersebut Kepala BPJS Kabupaten Lebak juga menyampaikan bahwa RS Kartini sudah benar dan sudah menjalankan SOP dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada. (Red)

Komentar

Halaman

Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Serang, Kecamatan Mancak Matangkan Berbagai Macam Persiapan

SERTIJAB KEPALA UPT PUSKESMAS SUMUR BERJALAN LANCAR

Butuh Uluran Tangan, Keluarga Sukri Bertahan di Rumah Rapuh yang Bocor dan Tidak Layak Huni di Panimbang

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Wartawan Di Intimidasi Ketika Sosial Kontrol Terkait Obat Keras Terlarang Daftar G Di Wilayah Hukum Polsek Kalideres