P3B Soroti Temuan BPK: Proyek Jalan Rp21,4 Miliar di DPUPR Lebak Diduga Gunakan E-Purchasing, Pelaksana Bungkam
MKO, LEBAK BANTEN - Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan kejanggalan pada 4 paket kegiatan Rekonstruksi Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025. Total pagu keempat paket tersebut mencapai *Rp21.459.926.000*.
Keempat paket yang disorot adalah:
1. *Rekonstruksi Jalan Ir. H. Djuanda* – Rp2.802.779.000
2. *Rekonstruksi Jalan Langlangbuana* – Rp900.000.000
3. *Rekonstruksi Jalan Siliwangi* – Rp9.477.147.000
4. *Rekonstruksi Jalan Sukahujan - Cigemblong* – Rp8.280.000.000
Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) Arif alias Ekek menyoroti metode pelaksanaan keempat proyek tersebut yang menggunakan _E-Purchasing_.
"Metode ini seharusnya untuk pengadaan sederhana dan cepat, bukan untuk proyek konstruksi jalan miliaran rupiah," ujar Arif kepada media, Kamis 23 Juli 2026.
Hingga saat ini, pihak perusahaan pelaksana dari keempat paket tersebut belum memberikan klarifikasi kepada publik terkait temuan BPK. Sikap diam ini menimbulkan dugaan adanya upaya menutupi persoalan.
"Ini uang rakyat Lebak Rp 21,4 Miliar. Jika ada temuan BPK berarti ada yang tidak beres. Bisa soal volume, mutu, atau harga. DPUPR Lebak dan perusahaan wajib bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.
Arif menduga kuat ada penyalahgunaan kewenangan dalam pemilihan metode E-Purchasing untuk menghindari proses tender terbuka di ULP.
"Pola ini rawan persekongkolan dan mematikan persaingan usaha sehat. E-Purchasing diduga menjadi modus baru tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah," katanya.
*Tuntutan P3B*
P3B mendesak 3 hal:
1. *DPUPR Kab. Lebak* membuka secara transparan isi temuan BPK dan langkah perbaikan yang dilakukan.
2. *BPKP, Inspektorat Lebak, Kejari Lebak, Kejati Banten, KPK, dan Kejagung* segera audit investigasi dan menghitung potensi kerugian negara serta forensik dokumen.
3. *Perusahaan pelaksana* bertanggung jawab penuh dan tidak bungkam.
"Jangan sampai jalan yang dibangun dengan uang rakyat rusak lagi dalam waktu dekat karena dikorupsi. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujarnya.
P3B juga menyebut akan membawa bukti-bukti dugaan penyimpangan ke KPK dan Kejagung. Pihaknya menyoroti banyaknya proyek di DPUPR Lebak TA 2025-2026 yang juga menggunakan E-Purchasing dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Data P3B mencatat ada 11 paket di 2025 dan 70 paket di 2026 dengan total nilai puluhan miliar yang menggunakan metode tersebut, mulai dari rekonstruksi jalan, rehabilitasi irigasi, hingga pembangunan gedung.
Hingga berita ini diterbitkan, DPUPR Kab. Lebak dan perusahaan pelaksana belum memberikan keterangan resmi.
_Redaksi_


Komentar
Posting Komentar