WARGA PERUMAHAN GRAHA CIPACUNG PANDEGLANG PROTES: SUDAH LUNAS 2022 SERTIFIKAT RUMAH DARI BTN BELUM JUGA DITERIMA


WARGA PERUMAHAN GRAHA CIPACUNG PANDEGLANG PROTES: SUDAH LUNAS 2022 SERTIFIKAT RUMAH DARI BTN BELUM JUGA DITERIMA

MKO, PANDEGLANG BANTEN - Sejumlah warga Perumahan Graha Cipacung, Kelurahan Seruni RW 10, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang mempertanyakan kejelasan dokumen legalitas rumah yang mereka kredit melalui Bank BTN.

Kekecewaan warga memuncak saat terjadi adu argumen dengan Tim Penagihan Bank BTN yang datang ke lokasi pada Jumat (10/9/2026).

*Sudah Lunas, Sertifikat Tak Kunjung Terbit*

Salah satu warga yang mengaku sudah melunasi cicilan sejak tahun 2022 menyatakan kecewa karena hingga kini belum menerima sertifikat Hak Milik atas rumah dan tanahnya.

"Selama bertahun-tahun kami menempati rumah dan selalu membayar cicilan.Yang sudah lunas pun belum mendapatkan hak atas tanah dan rumah berupa sertifikat yang seharusnya menjadi hak warga," ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lain, baik yang sudah lunas maupun yang masih mencicil. Mereka mengaku khawatir tidak memiliki kepastian hukum atas hunian yang ditempati selama bertahun-tahun.

*Tim Penagih Didemo Warga*

Ketegangan terjadi ketika Tim Penagihan Bank BTN datang untuk menagih debitur yang dianggap menunggak. Alih-alih membayar, warga justru balik menuntut kejelasan status hukum rumah.

Warga menilai Bank BTN harus terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban penerbitan sertifikat sebelum melakukan penagihan. 

"Kalau sudah lunas, sertifikat harus diserahkan. Jangan sampai kami bayar tapi rumahnya tidak jelas status hukumnya," kata warga.

*Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum*

Perumahan Graha Cipacung telah dihuni warga selama bertahun-tahun. Namun sebagian besar warga mengaku belum memegang bukti kepemilikan berupa sertifikat.

Warga meminta Bank BTN Cabang Pandeglang,BTN Pusat, dan Developer Perumahan Graha Cipacung segera memberikan kepastian terkait proses pemecahan sertifikat induk, balik nama, dan penyerahan sertifikat kepada debitur sesuai ketentuan hukum.

Ilham Kamil selaku perwakilan warga menegaskan, pihaknya bersama seluruh warga hunian BTN akan menempuh langkah-langkah hukum apabila rumah yang ditempati tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.

*Tanggapan BTN*

Di tempat yang sama, Sukiyatno selaku Cluster Head/Koordinator Penagihan BTN Pandeglang menyatakan pihaknya akan membantu menyampaikan tuntutan warga tersebut ke BTN Pusat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Developer Graha Cipacung dan BTN Pusat belum memberikan keterangan resmi.  

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya.

(Redaksi)*

Halaman

Ketua DPC GRIB jaya kabupaten serang Berikan SK PAC Grib jaya kecamatan jawilan kepada Ketua PAC jawilan supriyat/gepeng

Sekjen BPPKB HDS Banten Imbau Anggota Tetap Tenang: BPPKB HDS Bukan Pihak dalam Gugatan PTUN

Update SAR GAK, Pemilik Kapal Pastikan Life Jacket yang Ditemukan Bukan Milik Kapal yang Hilang Contact

Koalisi Mahasiswa Demokasi Indonesia : Hindari Provokasi dan Mari jaga Kondusifitas pada Peringatan Hari Reformasi