Postingan

Wamendagri Ribka: Pemerintah Setuju Lanjutkan Pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota ke Tingkat II

Gambar
Wamendagri Ribka: Pemerintah Setuju Lanjutkan Pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota ke Tingkat II MKO, Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota ke tahap selanjutnya, yaitu Pengambilan Keputusan Tingkat II di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam Rapat Pembicaraan Tingkat I bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). “Adapun sikap pemerintah, setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, yaitu Pengambilan Keputusan Tingkat II,” ujar Ribka. Ribka menjelaskan, sepuluh RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI yang disampaikan melalui surat Ketua DPR RI Nomor B/4343/LG.01.01/13/2025 tanggal 20 Maret 2025. Menindaklanjuti usulan tersebut, Presiden RI telah menugaskan ti...

Sekertaris rajawali DPW Banten mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional

Gambar
Sekertaris rajawali DPW Banten mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional   MKO ,Pandeglang ,23 Juli 2025 - Sekretaris Rajawali  ( rangkulan jajaran wartawan dan lembaga indonesia ) DPW Prov Banten, Dedi Supandi, mengucapkan selamat Hari Anak Nasional kepada seluruh anak-anak Indonesia. Dalam pernyataannya, Dedi Supandi menekankan pentingnya peran anak-anak dalam pembangunan bangsa dan masa depan Indonesia. "Anak-anak adalah aset bangsa yang paling berharga. Mereka memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin dan penerus bangsa yang cerdas, kreatif, dan berintegritas," ungkap Dedi Supandi. Lanjut - Dedi Supandi juga berharap agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta menjadi generasi penerus bangsa yang tangguh dan berprestasi.  "Mari kita dukung dan berikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk mencapai potensi terbaik mereka," tambahnya. Dalam kesempatan ini, Dedi Supandi juga mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama m...

GEMPABUMI TEKTONIK M5,2 DI SERAM BAGIAN TIMUR, MALUKU, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI

Gambar
GEMPABUMI TEKTONIK M5,2 DI SERAM BAGIAN TIMUR, MALUKU, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI *Kejadian dan Parameter Gempabumi:* Hari Rabu 23 Juli 2025 pukul 15.25.31 WIB wilayah Seram Bagian Timur, Maluku diguncang gempa tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,0. Episenter gempabumi terletak pada koordinat 2,91° LS ; 130,29° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 30 km arah barat laut Seram Bagian Timur, Maluku pada kedalaman 6 km. *Jenis dan Mekanisme Gempabumi:* Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi dangkal akibat adanya aktivitas subduksi Seram Utara. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi memiliki mekanisme pergerakan naik ( _thrust fault_ ). *Dampak Gempabumi:* Berdasarkan estimasi peta guncangan ( _shakemap_ ), gempabumi ini menimbulkan guncangan di daerah Bula, Seram Bagian Timur dengan skala intensitas III MMI ( *Getaran di...

"Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan"

Gambar
gambar Ilustrasi  "Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan" MKO, Tegal Wangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten - Dunia Pemerintahan Kabupaten Pandeglang tercoreng kembali oleh kelakuan Oknum Kepala Desa Aktif yang diduga melakukan Pemukulan Penyeretan serta penganiaya terhadap Dua (2) anak di bawah umur, berinisial  TP 16 tahun (laki-laki) serta DA 16 tahun ( perempuan ) di Kp. Tegal Baros Desa Tegal Wangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten, Jumat 18 Juli 2025 malam. Kelakuan tidak beradab ini diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tegal Wangi Kecamatan Menes di dalam serta depan rumah orangtua Kades. Kedua Orangtua korban TP 16 tahun (laki-laki laki) Yaya Sukiya serta orangtua DA 16 tahun (perempuan ) Mumuh Muhidin kemudian meminta Bantuan Hukum Bani Hasyim Partner bersama Maskun Kurniawan S.H serta T.B Daman S.H dan Bani Asyim S.H. melaporkan Kekejaman penganiayaan ini ke PPA Polres Pandeglang Polda Banten ...

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka DS Perkara Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi

Gambar
Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka DS Perkara Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi MKO, Kejaksaan Agung RI Selasa 22 Juli 2025 bertempat di Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: Nama/Inisial : DS Usia/Tanggal lahir : 51 Tahun/20 Juli 1973 Tempat Lahir : Sukabumi Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kampung Sukaraja RT 002/RW 010, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi / Adapun Tersangka DS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 terhadap Sub Kegiatan pemel...

Pengalihan Pengelolaan Rupbasan Tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI

Gambar
Pengalihan Pengelolaan Rupbasan Tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahap kedua, yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2025 di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Acara dihadiri oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Sekretaris Jenderal Kemenimipas Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pimpinan tinggi dari kedua institusi. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kemenimipas dan Kementerian Hukum atas kerja sama intensif dan sinergi yang telah terjalin selama proses pengalihan, menekankan bahwa proses pengalihan ...

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Gambar
Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek MKO, Mahkamah Agung RI Selasa 22 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial: 1. AM selaku Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020 s.d. 2022. 2. CLR selaku Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020. 3. AT selaku PNS pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama (Penelaah Teknis Kebijakan pada Kemendikbudristek). 4. AB selaku ASN pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menenga...

Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Terdakwa Bos Waskita di Korupsi Tol MBZ

Gambar
Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Terdakwa Bos Waskita di Korupsi Tol MBZ MKO, Pengadilan Tinggi RI - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman kepada Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto dalam kasus korupsi proyel tol MBZ. Yaitu dari 5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Selasa (22/7/2025). Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Catur Isiantoro dengan anggota Tahsin dan Anthon R Saragih. Adapun panitera pengganti Mahmudah. Berikut pertimbangan majelis tinggi memperberat hukuman Dono: M...

Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado

Gambar
Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado  MKO, Mahkamah Agung RI Manado, Sulawesi Utara – Pembukaan Pertandingan Olahraga dan Kesenian dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI dan Mahkamah Agung (MA) ke-80 di Pengadilan Terpadu Manado Tahun 2025 berlangsung meriah pada Jumat (18/07/2025). Kegiatan tersebut semakin semarak dengan kehadiran Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi yang bertindak selaku Inspektur Upacara saat Pembukaan Acara. Sebagaimana informasi yang diterima Tim DANDAPALA, pekan olahraga dan seni di Pengadilan Terpadu Manado ini diikuti 7 satker. Diantaranya Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Pengadilan Agama (PA) Manado, dan Pengadilan Militer (Dilmil) III-17 Manado. Nantinya, ada 6 cabang olahraga yang dilombakan yaitu tenis lapangan, tenis meja, bola voli, catur,  gaple dan line...

PN Jakpus Hukum Eks Lurah di Jakbar 16 Bulan Penjara dalam Kasus Suap

Gambar
PN Jakpus Hukum Eks Lurah di Jakbar 16 Bulan Penjara dalam Kasus Suap MKO, Pengadilan Negeri RI - Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada mantan Lurah Kelapa Dua di Jakarta Barat, Herman R bin Rumanta selama divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Bagaimana kasusnya? Hakim menyatakan Herman bersalah dalam kasus permintaan fee 10% secara paksa untuk mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah. "Menyatakan Terdakwa Herman R bin Rumanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7) kemarin. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," sambung majelis hakim. Hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan Herman dikurangi sepenuhnya dari hukuman yang dijatu...